• Sabtu, 18 April 2026

70.000 Ton Batu Bara PETI di Kaltim Diamankan, Pemerintah Siapkan Proses Lelang Aset Negara

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Rabu, 7 Januari 2026 | 16:50 WIB
Ilustrasi, Penertiban Tambang Ilegal, 70.000 Ton Batu Bara PETI Kutai Kartanegara Disita Negara (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi, Penertiban Tambang Ilegal, 70.000 Ton Batu Bara PETI Kutai Kartanegara Disita Negara (Dok. Kreasi Dola AI)

FINANCE 24 JAM - Apakah praktik tambang ilegal masih dibiarkan merampas kekayaan negara di tengah upaya penegakan hukum yang kian diperketat?

Menjelang akhir 2025, langkah tegas pemerintah di Kalimantan Timur membuka pertanyaan besar tentang sejauh mana negara hadir menjaga sumber daya alamnya.

Negara Amankan Puluhan Ribu Ton Batu Bara Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berhasil mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara hasil Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Perubahan 180 Derajat Dakwaan Kerry: 8 Bulan Ditahan, Tuduhan Awal Tak Muncul di Sidang

Pengamanan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM pada 28 hingga 30 Desember 2025 di sejumlah lokasi strategis.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan tumpukan batu bara ilegal tersebut berpotensi merugikan negara bila tidak segera diamankan.

Menurutnya, negara berkepentingan menjaga aset hasil kejahatan pertambangan agar dapat dikembalikan sebagai penerimaan negara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit, Kejati Kalbar Amankan Dokumen dari KSOP Ketapang

Operasi Terpadu di Lima Titik Lokasi Strategis

Jeffri menjelaskan batu bara ilegal tersebut ditemukan di lima titik lokasi, termasuk pelabuhan khusus dan area tambang di Kecamatan Loa Kulu serta Kecamatan Sebulu.

Seluruh stockpile telah dipasangi garis pengaman, segel resmi, serta papan penanda sebagai aset negara.

“Batu bara ini adalah potensi kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga harus diamankan dan dilelang sesuai ketentuan,” ujar Jeffri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pengelolaan Kapal Sewa PIS Disorot: 123 dari 292 Kapal Berusia di Atas 20 Tahun Keselamatan Dipertanyakan

Ia menambahkan proses selanjutnya mencakup penghitungan volume dan penilaian kualitas oleh surveyor berwenang.

Hasil Lelang Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

Setelah verifikasi teknis selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X