nasional

Rp100 Ribu Psikotes SIM Wajib, CBA Soroti Vendor Swasta dan Minim Transparansi dalam Pelayanan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40 WIB
Proses pembuatan SIM kini dibebani biaya tambahan Rp150.000 per pemohon sejak Januari 2026. (Dok. Rizal Ariansyah)

FINANCE 24 JAM - Mengapa pemohon SIM harus menanggung biaya tambahan tanpa tahu ke mana uang tersebut disalurkan?

Apakah negara telah abai memastikan setiap pungutan publik dikelola transparan dan masuk kas negara?

Kebijakan kenaikan biaya kesehatan dan psikotes SIM dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pungutan publik oleh aparat negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klarifikasi Keluhan di Danantara, Sistem Coretax Lolos Uji Langsung di Kantor Pusat

Centre for Budget Analysis CBA menilai negara wajib hadir memastikan setiap rupiah dari masyarakat memiliki dasar hukum dan pengawasan jelas.

Biaya Tambahan SIM Dinilai Membebani Masyarakat

Mulai Januari 2026, pemohon SIM dikenakan biaya kesehatan Rp50.000 dan psikotes Rp100.000 per dokumen sesuai kebijakan Korlantas Polri.

Kenaikan tersebut terjadi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan SIM sebagai dokumen wajib berkendara di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kasus Ridwan Kamil dan Korporasi BJB: 7 Catatan Penting soal Aliran Dana dan Hukum

CBA menilai kebijakan ini berdampak langsung terhadap jutaan pemohon SIM setiap tahun dengan nilai akumulasi dana sangat besar.

CBA Soroti Potensi Dana Tidak Masuk Kas Negara

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan apakah dana dari biaya tambahan tersebut masuk sebagai PNBP.

Ia menegaskan seluruh pungutan oleh institusi negara seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai prinsip pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga: Target Plasma Sawit Sebesar 20 Persen Dinilai Tak Realistis, Ini Sejumla Catatan dari GAPKI

Menurut Uchok Sky Khadafi, ketidakjelasan aliran dana berpotensi menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat.

Penunjukan Vendor Swasta Jadi Sorotan Publik

CBA menilai penyerahan layanan kesehatan dan psikotes kepada vendor swasta dilakukan tanpa transparansi informasi memadai.

Halaman:

Tags

Terkini