FINANCE 24 JAM - Mengapa pemohon SIM harus menanggung biaya tambahan tanpa tahu ke mana uang tersebut disalurkan?
Apakah negara telah abai memastikan setiap pungutan publik dikelola transparan dan masuk kas negara?
Kebijakan kenaikan biaya kesehatan dan psikotes SIM dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pungutan publik oleh aparat negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klarifikasi Keluhan di Danantara, Sistem Coretax Lolos Uji Langsung di Kantor Pusat
Centre for Budget Analysis CBA menilai negara wajib hadir memastikan setiap rupiah dari masyarakat memiliki dasar hukum dan pengawasan jelas.
Biaya Tambahan SIM Dinilai Membebani Masyarakat
Mulai Januari 2026, pemohon SIM dikenakan biaya kesehatan Rp50.000 dan psikotes Rp100.000 per dokumen sesuai kebijakan Korlantas Polri.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan SIM sebagai dokumen wajib berkendara di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kasus Ridwan Kamil dan Korporasi BJB: 7 Catatan Penting soal Aliran Dana dan Hukum
CBA menilai kebijakan ini berdampak langsung terhadap jutaan pemohon SIM setiap tahun dengan nilai akumulasi dana sangat besar.
CBA Soroti Potensi Dana Tidak Masuk Kas Negara
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan apakah dana dari biaya tambahan tersebut masuk sebagai PNBP.
Ia menegaskan seluruh pungutan oleh institusi negara seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai prinsip pengelolaan keuangan publik.
Baca Juga: Target Plasma Sawit Sebesar 20 Persen Dinilai Tak Realistis, Ini Sejumla Catatan dari GAPKI
Menurut Uchok Sky Khadafi, ketidakjelasan aliran dana berpotensi menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat.
Penunjukan Vendor Swasta Jadi Sorotan Publik
CBA menilai penyerahan layanan kesehatan dan psikotes kepada vendor swasta dilakukan tanpa transparansi informasi memadai.