FINANCE 24JAM - Apakah penegakan hukum tambang di Maluku Utara benar-benar adil dan transparan?
Mengapa sebagian korporasi ditindak, sementara lainnya belum tersentuh meski telah disorot publik?
Penertiban Tambang Maluku Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum Nasional
Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara memicu sorotan publik terkait transparansi penegakan hukum sektor pertambangan.
Langkah ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran oleh sejumlah korporasi tambang di wilayah hutan produksi dan lindung yang selama ini disorot organisasi lingkungan.
Kementerian sebelumnya menegaskan penertiban kawasan hutan bertujuan memastikan aktivitas usaha sesuai izin, tata ruang, dan perlindungan lingkungan nasional.
Absennya PT Position Picu Kritik Publik dan Advokasi Lingkungan
Sorotan utama tertuju pada absennya PT Position dari daftar korporasi yang ditindak meski disebut dalam sejumlah laporan advokasi.
Korporasi ini merupakan anak usaha Harum Energy milik pengusaha Kiki Barki yang beroperasi di wilayah tambang nikel strategis nasional.
Aktivitas tambang di Halmahera Timur disebut organisasi sipil diduga melanggar batas izin usaha pertambangan serta ketentuan kawasan hutan.
"Putusan pengadilan dan temuan Gakkum kehutanan sudah cukup jelas. Harusnya Satgas PKH juga memasukkan PT Position dalam penertiban,” kata Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede.
Pemerintah Tegaskan Penindakan Berdasarkan Data dan Proses Hukum
Penindakan dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, setiap korporasi akan diproses sesuai bukti administratif dan yuridis.
Penegakan hukum lingkungan dilakukan bertahap untuk memastikan kepastian hukum bagi investasi dan perlindungan ekosistem hutan.
Dalam situs resminya, Satgas PKH melakukan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Daftar Korporasi Ditindak Masih Minim Publikasi Resmi Terbuka
Hingga kini daftar rinci tujuh korporasi yang ditindak belum dipublikasikan secara lengkap melalui kanal resmi pemerintah pusat.
Kondisi tersebut memicu desakan transparansi dari organisasi advokasi agar publik dapat memantau konsistensi penegakan hukum sektor tambang nasional.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Demi Keluar dari Jebakan Pendapatan Menengah
Anindya Bakrie Paparkan Agenda Strategis Kadin Dorong Reindustrialisasi dan Ekspansi Pasar Global
Target Ekonomi 8 Persen 2026 Dikejar Lewat Fiskal Investasi dan Program Sosial Terpadu Nasional
Krisis Transparansi Pasar Modal 2026 Picu Pengunduran Diri Petinggi BEI dan OJK Secara Serentak
Kebijakan Utang APBN 2026 Rp832,2 Triliun Dinilai Darurat Namun Perlu Strategi Fiskal Terukur
8.000 Pasukan Indonesia ke Gaza, Apa Dampak Board of Peace bagi APBN dan Diplomasi Palestina Global
Mengapa Cuma 4 Korporasi Didenda? Fakta Penertiban Tambang Ilegal Maluku Utara yang Terungkap
Transparansi Data Pemegang Saham BEI Dinilai Berpotensi Jadi Navigasi Modal Global di Pasar
Pernyataan Penting Nia Ramadhani dan Manajer Terkait dengan Rumors Perceraian yang Viral di Internet
Mayoritas 285 Ribu Saham Dikuasai Entitas Global Proyek Panas Bumi Indonesia Timur Disorot Publik