• Sabtu, 18 April 2026

Kontroversi Penertiban 7 Korporasi Tambang Maluku Utara Picu Sorotan Transparansi Penegakan Hukum

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Rabu, 18 Februari 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi penambangan di kawasan hutan. Peta wilayah tambang Maluku Utara menunjukkan lokasi penertiban tujuh korporasi oleh Satgas PKH dalam operasi nasional penegakan hukum kehutanan. (Dok. Dola AI )
Ilustrasi penambangan di kawasan hutan. Peta wilayah tambang Maluku Utara menunjukkan lokasi penertiban tujuh korporasi oleh Satgas PKH dalam operasi nasional penegakan hukum kehutanan. (Dok. Dola AI )

FINANCE 24JAM - Apakah penegakan hukum tambang di Maluku Utara benar-benar adil dan transparan?

Mengapa sebagian korporasi ditindak, sementara lainnya belum tersentuh meski telah disorot publik?

Penertiban Tambang Maluku Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum Nasional

Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara memicu sorotan publik terkait transparansi penegakan hukum sektor pertambangan.

Langkah ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran oleh sejumlah korporasi tambang di wilayah hutan produksi dan lindung yang selama ini disorot organisasi lingkungan.

Kementerian sebelumnya menegaskan penertiban kawasan hutan bertujuan memastikan aktivitas usaha sesuai izin, tata ruang, dan perlindungan lingkungan nasional.

Absennya PT Position Picu Kritik Publik dan Advokasi Lingkungan

Sorotan utama tertuju pada absennya PT Position dari daftar korporasi yang ditindak meski disebut dalam sejumlah laporan advokasi.

Korporasi ini merupakan anak usaha Harum Energy milik pengusaha Kiki Barki yang beroperasi di wilayah tambang nikel strategis nasional.

Aktivitas tambang di Halmahera Timur disebut organisasi sipil diduga melanggar batas izin usaha pertambangan serta ketentuan kawasan hutan.

"Putusan pengadilan dan temuan Gakkum kehutanan sudah cukup jelas. Harusnya Satgas PKH juga memasukkan PT Position dalam penertiban,” kata Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede.

Pemerintah Tegaskan Penindakan Berdasarkan Data dan Proses Hukum

Penindakan dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, setiap korporasi akan diproses sesuai bukti administratif dan yuridis.

Penegakan hukum lingkungan dilakukan bertahap untuk memastikan kepastian hukum bagi investasi dan perlindungan ekosistem hutan.

Dalam situs resminya, Satgas PKH melakukan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Daftar Korporasi Ditindak Masih Minim Publikasi Resmi Terbuka

Hingga kini daftar rinci tujuh korporasi yang ditindak belum dipublikasikan secara lengkap melalui kanal resmi pemerintah pusat.

Kondisi tersebut memicu desakan transparansi dari organisasi advokasi agar publik dapat memantau konsistensi penegakan hukum sektor tambang nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X