Presiden kemudian meminta percepatan menjadi satu minggu sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi sektor pertambangan nasional.
Langkah percepatan ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dalam sektor pertambangan dan menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha nasional.
Temuan Izin Tambang Bermasalah Berawal dari Verifikasi Data Kehutanan
Presiden menyampaikan temuan tersebut setelah melakukan verifikasi laporan ke Kementerian Kehutanan terkait status kawasan hutan lindung.
Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah tambang tersebut belum memiliki izin penebangan kayu yang menjadi syarat operasional di kawasan hutan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di beberapa wilayah.
Baca Juga: Di Balik Kunjungan Luar Negeri Prabowo Subianto Ada Strategi Besar Jaga Stabilitas Energi Ekonomi
Pemerintah menilai penertiban izin menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Kebijakan Tegas Pemerintah Perkuat Reformasi Tata Kelola Sektor Pertambangan Nasional
Kebijakan evaluasi izin tambang merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam yang ditekankan pemerintahan baru.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya pemerintah menekankan pentingnya hilirisasi dan transparansi sektor energi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Komitmen Prabowo Jaga Utang Negara Jadi Sinyal Positif Investor Dan Pelaku Usaha Nasional Tahun 2026
Presiden menyatakan pengelolaan sumber daya alam harus berada dalam kendali negara untuk memperkuat institusi strategis nasional.
"Harus di tangan negara dan kita bisa memperkuat institusi kita," kata Prabowo Subianto.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan melalui tata kelola yang lebih tertib.****