• Sabtu, 18 April 2026

PMK 94/2025 Terbit, Pemerintah Resmi Buka Fintech dan Marketplace Jadi Penjual SUN

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Rabu, 31 Desember 2025 | 07:26 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 94/2025 untuk memperluas distribusi Surat Utang Negara melalui platform digital. (Instagram.com @menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 94/2025 untuk memperluas distribusi Surat Utang Negara melalui platform digital. (Instagram.com @menkeuri)

FINANCE 24 JAM - Apa arti masuknya fintech dan marketplace bagi masa depan pembiayaan negara?

Seberapa besar dampak aturan baru SUN terhadap investor ritel Indonesia?

Pemerintah mengubah lanskap distribusi Surat Utang Negara (SUN) dengan membuka peluang baru bagi korporasi digital sebagai mitra penjualan di pasar perdana domestik.

Baca Juga: Tanpa Impor, Serapan Beras 2025 Tembus 3,43 Juta Ton dan Stok Akhir Capai 3,39 Juta Ton

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 24 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari strategi pembiayaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan.

Perubahan Fundamental Distribusi Surat Utang Negara

Sebelumnya, distribusi SUN ritel didominasi korporasi perbankan dan perusahaan efek yang memiliki jaringan terbatas pada nasabah tertentu.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Di NTB Terbongkar, Polda Ungkap Pola Pendanaan dan Peran WNA Tiongkok

Melalui PMK ini, pemerintah memperluas kanal distribusi agar SUN dapat diakses melalui platform digital yang telah digunakan jutaan masyarakat.

Kemenkeu menilai pendekatan ini relevan dengan pola konsumsi dan investasi masyarakat yang semakin berbasis digital.

Ekosistem Digital Didorong Jadi Penjual SUN

Fintech dan marketplace dinilai memiliki basis pengguna besar serta kemampuan edukasi produk keuangan yang lebih interaktif.

Baca Juga: INDODAX Klarifikasi Isu Kehilangan Dana, 9,5 Juta Member Diminta Waspadai Akses Ilegal Akun Kripto

Pemerintah berharap kehadiran mereka mampu meningkatkan literasi investasi negara, khususnya bagi investor pemula dan generasi muda.

Namun demikian, pemerintah menegaskan hanya korporasi yang memenuhi standar ketat yang dapat menjadi Mitra Distribusi resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X