• Sabtu, 18 April 2026

Agrinas Jadi Perhatian DPR Usai Dirut Absen Bahas Rencana Impor Kendaraan Operasional Distribusi

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Kamis, 12 Maret 2026 | 11:35 WIB
Dirut Agrinas Pangan, Joao Angelo De Sousa Mota. Gedung DPR RI menjadi lokasi pembahasan rencana impor 105.000 kendaraan pikap Agrinas yang menjadi sorotan terkait industri otomotif nasional.   (Instagram.com @bung.joaomota)
Dirut Agrinas Pangan, Joao Angelo De Sousa Mota. Gedung DPR RI menjadi lokasi pembahasan rencana impor 105.000 kendaraan pikap Agrinas yang menjadi sorotan terkait industri otomotif nasional. (Instagram.com @bung.joaomota)

DPR Minta Klarifikasi Resmi Agrinas Soal Strategi Operasional Distribusi Pangan

Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Komisi VI DPR RI menegaskan pentingnya kehadiran manajemen untuk menjelaskan kebijakan strategis tersebut secara terbuka.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Evaluasi Impor Mobil Niaga India untuk Distribusi Pangan Desa

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyatakan Agrinas tidak seharusnya menghindari polemik karena kebijakan operasional korporasi berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan ekosistem industri nasional.

Menurut FPKB DPR RI, pemanggilan ulang dapat dilakukan sebagai bagian fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja korporasi milik negara.

Transparansi Kebijakan Korporasi Jadi Sorotan Dalam Tata Kelola BUMN

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya prinsip good corporate governance dalam pengelolaan korporasi milik negara yang bersentuhan langsung dengan kebijakan strategis nasional.

Baca Juga: Negosiasi Intensif Pembebasan Kapal Pertamina di Selat Hormuz Hampir Rampung dalam Waktu Dekat

Sejumlah pemberitaan media arus utama sebelumnya juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan logistik BUMN sebagai bagian dari reformasi tata kelola.

Polemik ini berpotensi menjadi ujian bagi Agrinas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mandat penguatan ketahanan pangan dan distribusi logistik nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X