FINANCE 24 JAM - Seberapa kuat landasan hukum perubahan nama IPPKH tambang emas Tumpang Pitu pada 2013?
Apakah penggunaan keputusan lama sebagai dasar pertimbangan dapat memengaruhi legitimasi administrasi perizinan pertambangan?
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mengungkap dugaan kejanggalan dalam persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH tambang emas Tumpang Pitu dari PT IMN ke PT BSI.
Dokumen persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Kehutanan Nomor S.190/Menhut-II/2013 tertanggal Rabu (06/03/2013).
Saat itu, Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Analisis Administratif Dokumen Perizinan Tambang Emas
Ance Prasetyo selaku Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai terdapat ketidaksinkronan dalam penggunaan dasar hukum perubahan nama IPPKH.
Ia menyebut Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 dijadikan rujukan meskipun telah direvisi dua kali pada 2012.
Menurutnya, revisi tersebut menghasilkan Keputusan Nomor 709 dan kemudian Nomor 928 yang terbit sebelum Maret 2013.
“Kalau digunakan dasar keputusan terbaru Nomor 928, bisa saja pertimbangannya berbeda,” ujar Ance Prasetyo.
Baca Juga: PLN 2025 Cetak Laba Rp15 Triliun, Mengapa Subsidi Masih Jadi Faktor Penentu Utama Kinerja Keuangan
Dinamika Kepemilikan Saham dan Status Korporasi
Ance menjelaskan dalam Keputusan Nomor 547 PT BSI masih tercatat sebagai anak korporasi PT IMN dengan kepemilikan saham 51 persen.
Namun dalam Keputusan Nomor 709 dan 928, nama PT IMN tidak lagi tercantum dalam daftar pemegang saham PT BSI.