ekonomi

Penerimaan Pajak Dua Bulan Pertama 2026 Tumbuh Signifikan Didukung Konsumsi Domestik Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 11:55 WIB
Menkeu Purbaya.Suasana pusat perbelanjaan yang ramai mencerminkan peningkatan konsumsi domestik yang berdampak pada kenaikan penerimaan pajak nasional. (Dok. Instagram @menkeu)

FINANCE 24 JAM - Bisakah penerimaan pajak melonjak tanpa menaikkan tarif pajak di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih?

Apakah kebijakan menjaga likuiditas dan pengawasan pajak mampu menjadi formula baru memperkuat APBN Indonesia tahun 2026?

Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh Tinggi Tanpa Kenaikan Tarif Baru

Pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan pajak yang kuat pada awal 2026 tanpa kebijakan kenaikan tarif baru.

Baca Juga: Viral Video Unboxing Bingkisan Open House Prabowo, Ini Isi Paket yang Diterima Warga dari Istana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan fiskal yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp358 triliun hingga Februari 2026 atau tumbuh sekitar 30,4 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Kinerja ini memperkuat optimisme terhadap kesehatan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Evaluasi RKAB Batu Bara 2026, Fokus Keseimbangan Produksi Energi dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Pengawasan Pajak Diperketat untuk Menutup Celah Kebocoran Penerimaan Negara

Pemerintah juga meningkatkan pengawasan praktik underinvoicing yang berpotensi mengurangi potensi penerimaan negara dari transaksi besar.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi lintas otoritas fiskal untuk meningkatkan transparansi transaksi.

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan tanpa menambah beban wajib pajak.

Baca Juga: Denada Tawarkan Ressa Rossano Tinggal Bersama Setelah Pertemuan Perdana yang Hangat di Jaksel

Kebijakan ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.

Wacana Penyesuaian Tarif PPN Masih Dikaji Secara Hati Hati

Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membuka ruang evaluasi tarif PPN sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Halaman:

Tags

Terkini