FINANCE 24 JAM - Apakah perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku?
Mengapa keputusan tahanan rumah selama Lebaran memicu pertanyaan publik soal transparansi penegakan hukum?
KPK Kembalikan Status Penahanan Setelah Masa Tahanan Rumah Selesai Lebaran
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/03/2026), setelah masa tahanan rumah selama empat hari berakhir.
Yaqut sebelumnya mendapatkan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/03/2026) berdasarkan pertimbangan kebutuhan penyidikan oleh penyidik KPK.
Saat kembali ke Gedung KPK Jakarta, Yaqut menyampaikan dirinya bersyukur dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk bertemu keluarga dalam momen Hari Raya Idulfitri.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Robert Fico Ungkap Krisis Energi Usai Pasokan Minyak Rusia Terhenti
Perubahan Status Penahanan Jadi Sorotan Publik dan Perdebatan Transparansi
Perubahan status penahanan Yaqut sempat menjadi perhatian publik karena informasi pengalihan tahanan tidak disampaikan secara terbuka pada awal keputusan tersebut diambil.
Keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali diketahui publik setelah informasi kunjungan keluarga tahanan lain beredar saat momentum Lebaran pada Sabtu (21/03/2026).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih dalam Tahap Penyidikan Aktif
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.