FINANCE 24 JAM - Apakah negara akhirnya benar-benar serius menertibkan tambang yang mengabaikan kewajiban lingkungan selama bertahun-tahun?
Akankah pencabutan puluhan izin ini menjadi sinyal keras bagi tata kelola pertambangan nasional ke depan?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mencabut 35 hingga 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi per Januari 2026.
Baca Juga: Tragedi 11 Gurandil Tewas di Gunung Pongkor, Uji Ketegasan Penutupan Tambang Ilegal Jabar
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap 190 IUP yang sebelumnya dibekukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sejak September 2025.
Puluhan IUP Terancam Dicabut Akibat Kewajiban Reklamasi
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa korporasi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Menurut Tri, pemerintah telah memberikan peringatan dan pembinaan sebelum akhirnya masuk ke tahap terminasi izin.
Baca Juga: PLTS 262 MWp Morowali Dapat Suntikan Sriwijaya 20 Juta Dolar AS untuk Pasokan Listrik Industri
Sebanyak 35 hingga 45 korporasi tidak merespons panggilan administratif meskipun telah diberikan waktu perbaikan kewajiban.
Kondisi ini membuat pemerintah menilai pencabutan izin sebagai langkah yang tidak terhindarkan.
Tri Winarno menegaskan bahwa ketentuan jaminan reklamasi bersifat wajib dan menjadi instrumen utama perlindungan lingkungan pascatambang.
Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Di PLTU Ketapang, Keterbukaan Informasi Korporasi Negara Dipertanyakan
Evaluasi IUP Berasal dari Pembekuan September 2025
Puluhan IUP tersebut merupakan bagian dari 190 izin yang dibekukan melalui Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Pembekuan dilakukan karena ketidakpatuhan administratif dan kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Penyitaan 4 Juta Hektare Lahan Ilegal dan Penutupan 1.000 Tambang di WEF 2026 Davos
Data PTPN Ungkap Seluas 56.589 Hektar Lahan Terkendala dengan Status Kawasan Hutan
Masa Depan Freeport Indonesia: Antara Kepastian Bisnis Pertambanganan Kepentingan Nasional
Tambang Ilegal dan Sanksi Denda, Negara Dituding Lunak Pada Korporasi dalam Penegakan Hukum
Lebih 3000 Pekerja Terdampak Setelah Pemerintah Cabut IUP Tambang Emas Martabe Januari 2026
Lahan 85.244 Ha Lampung Terkait Kasus Korupsi HGU, Diduga Aset Negara dalam Kasus Sugar Group
Stok Aman Dan Harga Stabil Nasional, Pemerintah Klaim Pangan Terkendali Jelang Ramadan
Kemenkeu Tegaskan Hoaks Isu Menkeu Purbaya Ditipu Korporasi Bank Himbara Soal Dana Rp200 T
Gas Karbon Monoksida Renggut 11 Nyawa Gurandil di Pongkor, Gubernur Jabar Tutup Tambang Ilegal
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan 80 Persen Ekonomi RI Ditentukan Domestik Bukan Faktor Global