• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Tegaskan Aturan Halal Tak Berubah Meski Kerja Sama Dagang Indonesia - AS Menguat

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Jumat, 27 Februari 2026 | 13:25 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Klarifikasi BPJPH hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk impor sekaligus memastikan keamanan konsumsi nasional tetap terjamin. (Dok. Kreasi Dola AI)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Klarifikasi BPJPH hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk impor sekaligus memastikan keamanan konsumsi nasional tetap terjamin. (Dok. Kreasi Dola AI)

FINANCE 24 JAM - Apakah benar produk Amerika Serikat bebas label halal setelah kesepakatan perdagangan terbaru?

Mengapa isu ini cepat memicu kekhawatiran publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan konsumen Indonesia terhadap keamanan produk impor?

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Label Halal Tetap Berlaku untuk Produk Impor

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh produk impor tetap wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Klarifikasi Isu PHK Pabrik Mie Sedaap Gresik, Normalisasi Produksi Musiman Industri Makanan

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan informasi yang menyebut produk Amerika masuk tanpa label halal merupakan misinformasi yang tidak sesuai regulasi berlaku di Indonesia.

Menurut Ahmad Haikal Hasan, pemerintah memastikan tidak ada pelonggaran aturan sertifikasi halal meski terdapat dinamika hubungan perdagangan internasional dan negosiasi ekonomi bilateral.

Ia menegaskan sistem pengawasan halal tetap berjalan transparan, terukur, dan mengikuti standar nasional yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha domestik maupun korporasi asing.

Baca Juga: Fakta Kepemilikan Ormat Terbaru, Investasi Global Panas Bumi Indonesia dan Masa Depan Energi Bersih

Isu ini muncul setelah beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat dengan penghapusan kewajiban halal.

Sistem Sertifikasi Halal Indonesia Tetap Mengikat Seluruh Produk Global

BPJPH menekankan kewajiban halal tidak dipengaruhi asal negara produk, sehingga seluruh barang konsumsi yang beredar di Indonesia harus memenuhi standar sertifikasi.

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan korporasi internasional memahami sensitivitas konsumen Indonesia terhadap label halal sehingga kepatuhan menjadi kebutuhan bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah Tambang Emas Aceh, Warisan Ekonomi Kesultanan yang Relevan Bagi Masa Kini

Ia mengatakan, “Tidak benar informasi bahwa produk Amerika masuk Indonesia tidak perlu label halal,” sebagai klarifikasi resmi pemerintah terhadap isu publik.

Indonesia sejak 2019 secara bertahap menerapkan kewajiban sertifikasi halal nasional yang mencakup makanan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X