• Sabtu, 18 April 2026

Defisit APBD 2026 Dipangkas, Pemda Diminta Menkeu Purbaya Yudhi Fokus Belanja Produktif

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Kamis, 8 Januari 2026 | 17:25 WIB
Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan pengetatan defisit APBD 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. (Instagram.com @menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan pengetatan defisit APBD 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. (Instagram.com @menkeuri)

FINANCE 24 JAM  - Apakah era anggaran longgar di daerah benar-benar telah berakhir, dan bagaimana kebijakan baru Kementerian Keuangan akan memengaruhi arah pembangunan serta stabilitas fiskal nasional pada 2026?

Apakah pengetatan defisit APBD ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat ingin memastikan setiap rupiah belanja daerah benar-benar produktif dan berkelanjutan?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui peraturan terbaru Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Co-Parenting: 3 Kunci Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta yang Adil

Kebijakan ini mengatur ambang defisit APBD dan kumulatif pinjaman daerah sebagai bagian dari strategi menjaga konsolidasi fiskal nasional pasca tekanan ekonomi global.

Defisit Daerah Dibatasi Berdasarkan Kapasitas Fiskal

Aturan terbaru tersebut menetapkan batas defisit APBD berbeda sesuai kapasitas fiskal daerah guna menjaga keberlanjutan keuangan pemerintah daerah.

Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi diberikan batas defisit maksimal 2,2 persen, sementara daerah berkapasitas fiskal rendah dibatasi hingga 1,0 persen dari proyeksi pendapatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Sebagai Tersangka, Ini Detail 3 Produk yang Dilaporkan

Kementerian Keuangan menilai diferensiasi ini penting agar kebijakan fiskal daerah tetap adil dan proporsional.

Pinjaman Daerah Kini Disertai Syarat Lebih Ketat

Selain defisit, pemerintah memperketat syarat pinjaman daerah melalui peningkatan standar Debt Service Coverage Ratio (DSCR).

Ketentuan ini memastikan pemerintah daerah hanya dapat berutang apabila memiliki kemampuan membayar pokok dan bunga tanpa mengganggu belanja layanan dasar.

Baca Juga: Wabah ASF di Eropa, Pemerintah Indonesia Berlakukan Moratorium Impor Daging Babi dari Spanyol

“Pinjaman daerah harus digunakan untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat ekonomi nyata,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Sanksi Transfer Diberlakukan Jika Melanggar Aturan

Pemerintah pusat menyiapkan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang melampaui batas defisit tanpa persetujuan khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X