FINANCE 24 JAM - Apakah ekspor unggulan Indonesia akan tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan tarif global Amerika Serikat?
Mampukah diplomasi ekonomi menjaga akses pasar utama saat arah perdagangan dunia kembali berubah cepat dan penuh ketidakpastian?
Indonesia Perjuangkan Tarif Nol Persen Demi Stabilitas Ekspor Nasional
Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat mempertahankan tarif impor nol persen bagi produk unggulan nasional dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru ditandatangani kedua negara.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Washington DC menyusul perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat setelah keputusan Mahkamah Agung setempat.
Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia meminta komoditas yang telah memperoleh tarif nol persen tetap dipertahankan sesuai dokumen ART.
Ia mengatakan, jika tarif global 10 persen diterapkan secara umum, Indonesia berharap komoditas ekspor strategis tetap memperoleh perlakuan khusus demi menjaga daya saing perdagangan bilateral.
Baca Juga: Tarif Perdagangan Indonesia - AS Berubah, Momentum Untuk Renegosiasi Kepentingan Ekonomi Nasional
Kesepakatan ART memberikan waktu ratifikasi selama 60 hari sehingga implementasi kebijakan masih berpotensi berubah mengikuti dinamika hukum dan kebijakan di Amerika Serikat.
Dinamika Kebijakan Tarif Amerika Serikat Picu Penyesuaian Perjanjian Dagang Bilateral
Perubahan muncul setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat yang sebelumnya berlaku, sementara Presiden Donald Trump berencana menerapkan tarif global sebesar 10 persen.
Situasi tersebut membuat pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah skenario agar kerja sama perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu arus ekspor nasional.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Reformasi Pasar Modal untuk Dorong Investasi Asing dan Kepercayaan Investor Global
Airlangga menjelaskan bahwa pembebasan tarif masih berpeluang berlaku karena tertuang dalam executive order berbeda dari kebijakan yang dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah membahas berbagai risiko sejak awal bersama United States Trade Representative sebelum ART resmi ditandatangani.