• Sabtu, 18 April 2026

Purbaya Ungkap Arah Baru Pasar Modal: 5 Dampak Demutualisasi BEI bagi Likuiditas dan Inovasi

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Rabu, 31 Desember 2025 | 09:50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram.com @menkeuri)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram.com @menkeuri)

FINANCE 24 JAM - Apakah perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu mengakhiri konflik kepentingan yang selama ini melekat di pasar modal nasional?

Mampukah demutualisasi BEI menjadi jawaban atas tuntutan tata kelola modern di tengah persaingan bursa global yang semakin ketat?

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk Agenda Reformasi Regulasi Keuangan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menyiapkan demutualisasi BEI sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: PMK 94/2025 Terbit, Pemerintah Resmi Buka Fintech dan Marketplace Jadi Penjual SUN

Kebijakan ini diarahkan untuk memisahkan fungsi kepemilikan dan keanggotaan bursa agar tata kelola pasar modal menjadi lebih independen dan profesional.

Kemenkeu menilai struktur mutual saat ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemilik bursa sekaligus menjadi pengguna utama layanan perdagangan.

Pemerintah dan OJK Fokus Kurangi Konflik Kepentingan

Kemenkeu menyatakan demutualisasi bertujuan memperkuat fondasi stabilitas pasar keuangan nasional.

Baca Juga: Tanpa Impor, Serapan Beras 2025 Tembus 3,43 Juta Ton dan Stok Akhir Capai 3,39 Juta Ton

Bursa yang dikelola secara korporatif dinilai lebih adaptif terhadap perubahan global tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Otoritas Jasa Keuangan terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.

BEI Kaji Model Global untuk Struktur Baru Bursa

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan pihaknya tengah mengkaji model demutualisasi yang diterapkan di Singapura, Malaysia, dan India.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Di NTB Terbongkar, Polda Ungkap Pola Pendanaan dan Peran WNA Tiongkok

Iman menegaskan kajian tersebut mencakup aspek kepemilikan, pengawasan, serta dampaknya terhadap efisiensi dan perlindungan investor.

Ia menyebut perubahan struktur tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang berjalan di pasar modal domestik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X