• Sabtu, 18 April 2026

Red Notice Interpol Jadi Babak Baru Kasus Korupsi Migas Pertamina Kerugian Negara Rp285 Triliun

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Senin, 2 Februari 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi Red Notice Interpol menyusul pengumuman resmi Polri terkait buronan kasus dugaan korupsi migas Pertamina Rp285 triliun. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi Red Notice Interpol menyusul pengumuman resmi Polri terkait buronan kasus dugaan korupsi migas Pertamina Rp285 triliun. (Dok. Kreasi Dola AI)

FINANCE 24 JAM - Sejauh mana kasus Riza Chalid mencerminkan rapuhnya tata kelola energi nasional selama bertahun-tahun?

Apakah Red Notice Interpol mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis negara?

Penerbitan Red Notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid menandai fase baru pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023.

Baca Juga: 26 Juta HaHutan Alam Terancam, Deforestasi Legal Lewat Izin Perkebunan Tambang dan PSN

Kasus Riza Chalid Mengguncang Tata Kelola Energi Nasional

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025 oleh Kejaksaan Agung.

Ia diduga berperan sentral dalam pengaturan sewa terminal BBM melalui korporasi afiliasi.

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan kontrak strategis sektor energi.

Baca Juga: PPATK Bongkar Ekosistem Keuangan Tambang Emas Ilegal Rp992 T.Selama 2023 Hingga 2025

Skema Sewa Terminal BBM Dinilai Tidak Berbasis Kebutuhan

Penyidik menemukan kontrak terminal BBM dilakukan saat kapasitas nasional masih mencukupi.

Korporasi swasta tetap memperoleh pembayaran sewa jangka panjang.

Skema ini dinilai merugikan negara secara sistemik dan berulang.

Baca Juga: Saham Gorengan Disorot Aparat, Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Potensi Pencucian Uang Terorganisasi

Red Notice Interpol dan Tantangan Ekstradisi

Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026 atas permintaan Polri.

Divisi Hubungan Internasional Polri menyebut Red Notice bukan surat perintah ekstradisi otomatis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X