Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pelanggaran Undang Undang Pertambangan Mineral
Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Strategi Bisnis News Center Hubungkan Korporasi dengan Investor dan Lewat Jaringan Media Ekonomi
Selain hukuman badan, pelaku juga terancam sanksi denda maksimal Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sektor sumber daya alam.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatian nasional berdasarkan laporan media arus utama mengenai maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Sumatera.
Kerusakan Lingkungan Jadi Alasan Utama Penindakan Tegas Aparat Kepolisian
Menurut kepolisian, aktivitas PETI menyebabkan kerusakan lingkungan serius termasuk pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Melonjak, Dampaknya Terhadap Stabilitas Rupiah dan Ekonomi Nasional ke Depan
Hadi Wahyudi menyebut praktik tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar tambang ilegal.
“Kegiatan ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang sehingga harus ditindak tegas,” ujar Hadi Wahyudi menegaskan.
Penangkapan ini dinilai sebagai langkah awal penegakan hukum, sementara publik menunggu konsistensi aparat dalam mengusut jaringan pendanaan yang lebih besar.****