FINANCE 24 JAM - Apakah proses perubahan kepemilikan dan izin tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi sudah memenuhi semua ketentuan hukum?
Mengapa sejumlah keputusan bupati tahun 2012 kini kembali dikaji pegiat anti korupsi sebagai potensi pelanggaran regulasi pertambangan dan kehutanan?
Pegiat Anti Korupsi Soroti Dokumen Pengalihan Iup Tumpang Pitu Banyuwangi
Kelompok pegiat anti korupsi mengkaji rangkaian dokumen kebijakan terkait tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang terbit pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Ekspor CPO Indonesia Diduga Dimanipulasi 10 Korporasi Pemerintah Gunakan AI Kejar Kekurangan Pajak
Kajian difokuskan pada keputusan pengalihan IUP dan perubahan kepemilikan saham korporasi PT Bumi Suksesindo sepanjang tahun 2012.
Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, mengatakan seluruh analisis berbasis dokumen resmi pemerintah daerah dan surat korporasi terkait.
Kronologi Keputusan Bupati Terkait Perubahan Saham Korporasi Tambang Emas Banyuwangi
Dikutip dari media Adatah.com, keputan pengalihan IUP dari korporasi PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo diterbitkan melalui keputusan bupati pada 9 Juli 2012.
Baca Juga: PHK Massal Washington Post 2026 Pangkas Staf Newsroom dan Hentikan Podcast Post Reports
Dua bulan kemudian, keputusan baru dikeluarkan untuk perubahan kepemilikan saham hingga 100 persen dimiliki korporasi PT Alfa Suksesindo.
Perubahan berikutnya pada Desember 2012 mengubah komposisi saham dengan mayoritas dimiliki korporasi PT Merdeka Serasi Jaya sebesar 95 persen.
Analisis Regulasi Minerba dan Kehutanan dalam Proses Peralihan Izin Tambang
Ance Prasetyo menyatakan pengalihan dan perubahan kepemilikan saham tersebut perlu dikaji terhadap Pasal 93 Undang-Undang Minerba terkait larangan pemindahan IUP.
Baca Juga: Dampak OTT KPK Terhadap Pajak dan Bea Cukai, Menkeu: Untuk Reformasi Kepercayaan Publik
Ia juga menyoroti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang melarang pemindahan IUP kepada pihak lain dengan kepemilikan saham mayoritas berbeda.
Selain itu, status IPPKH kawasan hutan saat pengalihan masih atas nama korporasi lama sehingga menimbulkan pertanyaan kesesuaian prosedur perizinan.
Artikel Terkait
Gejolak Pasar Modal 2026: IHSG Anjlok, Dirut Bursa Efek Indonesia Lepas Jabatan Secara Profesional
Prabowo ke Luar Negeri Pakai Satu Pesawat, Istana Ungkap Peran Pesawat Pendukung TNI
Open To Work Prilly Latuconsina Picu Kontroversi LinkedIn, Ini Fakta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
KLH Gugat Korporasi Tambang Martabe Rp226 Miliar, Sidang Fokus Administrasi Dan Legal Standing
Konsumsi Rumah Tangga Tetap Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025
Penegakan Hukum Pasar Modal Diperkuat, OJK Sediakan Data untuk Usut Manipulasi Saham Terstruktur
Restrukturisasi Washington Post Pangkas Karyawan dan Tutup Desk Utama Demi Efisiensi Operasional
OTT Pegawai Pajak Terungkap, Menkeu Siapkan Sanksi Nonjob dan Perbaikan Sistem Fiskal Menyeluruh
Pemerintah Ungkap Modus Ekspor CPO Harga Rendah Negara Transit Rugikan Pajak Nasional Bertahun Tahun
Target Lifting Migas 2026 Dipercepat Melalui CEO Forum SKK Migas Bersama Korporasi Global