FINACE 24 JAM - Benarkah Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan luar negeri?
Mengapa isu penggunaan fasilitas negara kembali mencuat, dan bagaimana klarifikasi resmi pemerintah menjawab keraguan publik?
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan Presiden Prabowo Subianto hanya menggunakan satu pesawat kepresidenan saat kunjungan luar negeri, membantah kabar penggunaan dua pesawat kenegaraan.
Baca Juga: Rp 992 Triliun Perputaran Uang PETI Terbongkar PPATK Aliran Dana Emas Ilegal Menembus Luar Negeri
Klarifikasi tersebut disampaikan Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026, merespons isu yang beredar luas di ruang publik dan media sosial.
Pemerintah menilai pelurusan informasi penting untuk mencegah disinformasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Klarifikasi Istana Soal Isu Dua Pesawat Kepresidenan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya secara tegas menyatakan kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kepresidenan ke luar negeri tidak benar.
Menurut Teddy, Presiden Prabowo hanya menggunakan satu pesawat kepresidenan yang dioperasikan oleh korporasi maskapai nasional Garuda Indonesia.
Ia menegaskan, narasi dua pesawat kenegaraan merupakan informasi keliru yang tidak sesuai dengan fakta perjalanan resmi Presiden.
Teddy menyampaikan klarifikasi tersebut untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan berbasis data resmi pemerintah.
Baca Juga: Harga Pangan Melandai Awal 2026, Deflasi Januari Jadi Indikator Efektivitas Intervensi Pemerintah
Penjelasan Soal Pesawat Pendukung TNI Angkatan Udara
Teddy menjelaskan, terdapat pesawat tambahan milik TNI Angkatan Udara yang berfungsi sebagai pesawat pendukung, bukan pesawat kepresidenan.
Pesawat TNI Angkatan Udara tersebut digunakan untuk mengangkut perangkat Presiden yang wajib hadir sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Saham Alami Penurunan, Valuasinya Tinggi Namun Tanpa Dukungan Kinerja Fundamental Korporasi
Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas Picu Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Indonesia
Aksi Jual Asing Tekan Saham Telkom Indonesia Saat MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal 2026
Moratorium Tambang Banten Tanpa Batas Waktu, Pemprov Prioritaskan Keselamatan Warga dan Lingkungan
Anindya Bakrie Soroti Risiko Saham Gorengan di Tengah Lonjakan 15 Persen Investor Ritel Indonesia
Eks Bos BUMN Diingatkan Soal Akuntabilitas Hukum Pengelolaan Aset Negara Bernilai Triliunan Dolar AS
Prabowo Soroti Pasar Modal, Kredit Rp5.000 Triliun Bank Himbara dan Bonus Direksi BUMN Jadi Perhatian
Kasus Saham Gorengan IPO PIPA, Peran Penjamin Emisi dan Langkah Hukum yang Dilakukan Bareskrim
Kejaksaan Agung Siapkan Deportasi Dan Ekstradisi Riza Chalid Setelah Red Notice Interpol Diterbitkan
Vietnam Jadi Mitra Strategis Mineral Kritis, Investasi Besar Amerika Serikat Mulai Direalisasikan