FINANCE 24JAM - Apakah benar empat juta hektare kebun sawit di Indonesia ilegal dan merusak kawasan konservasi?
Atau justru data tersebut perlu diluruskan agar publik memahami persoalan tata ruang secara utuh dan adil?
Perdebatan ini memicu kekhawatiran petani dan pasar global terhadap reputasi sawit nasional.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Suap Bea Cukai, 6 Tersangka dan John Field Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik
Klarifikasi Data Empat Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan
Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menegaskan bahwa angka empat juta hektare sawit ilegal sering disalahartikan tanpa verifikasi data komprehensif.
Ia menyatakan banyak kebun telah ada sebelum penetapan kawasan hutan sehingga tidak seluruhnya bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dikutip dari Infosawit.com, Mansuetus Darto mengatakan, “Publik perlu melihat data objektif karena banyak kebun rakyat berada dalam proses penyelesaian administratif sesuai regulasi terbaru pemerintah.”
Baca Juga: Denada Buka Fakta Anaknya Ada 2, Manajemen Ingatkan Dampak Hukum untuk Informasi Tidak Benar
Mekanisme Penyelesaian Sawit Melalui Undang Undang Cipta Kerja
Pemerintah menggunakan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan secara bertahap.
Pasal 110A berlaku bagi kebun yang memiliki izin perkebunan tetapi belum memiliki izin kehutanan sehingga masih memungkinkan proses legalisasi administratif.
Pasal 110B ditujukan bagi kebun tanpa izin sama sekali yang dikenai sanksi denda administratif dan pemulihan fungsi lingkungan, terutama di kawasan lindung atau konservasi.
Baca Juga: Proses Seleksi Pimpinan OJK Tidak Bisa Selesai 2 Minggu, Menkeu Purbaya Ungkap Tahapannya
Perbedaan Penanganan Kawasan Konservasi Dan Hutan Produksi Nasional
Mansuetus Darto menjelaskan bahwa penanganan kebun sawit di kawasan konservasi berbeda ketat dibandingkan dengan hutan produksi yang memiliki skema penyelesaian administratif.
Ia menegaskan kebun di kawasan konservasi lebih diarahkan pada pemulihan ekosistem melalui jangka benah atau pengembalian fungsi kawasan secara bertahap.
Artikel Terkait
Data Februari 2026: 64 Persen Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Satgas Mulai Kuasai Ribuan Hs
Blok Mineral Kritis 55 Negara Dibentuk, AS Targetkan Stabilitas Pasokan Teknologi dan Energi Global
Kasus Korupsi Rp2,7 Triliun, Audit BPK dan Red Notice Riza Chalid Jadi Kunci untuk.Penegakan Hukum
KPK Usut Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun, Hendri Satrio Minta Pelaku Dihukum Tanpa Kompromi
Pernyataan Pandji Usai Diperiksa Polisi Terkait Komedi dan Laporan Dugaan Penghinaan Adat Toraja
Didik J Rachbini Jelaskan Peran Agus Widjojo dalam Reformasi Militer dan Pemikiran Strategis Nasional
Klarifikasi Resmi Denada 2026 Soal 2 Anak Kandung, Ancaman Hukum bagi Penyebaran Rumor Tidak Benar
Isu Penunjukan Pimpinan OJK Tanpa Seleksi Dibantah Menkeu, Tegaskan Proses Resmi Ikuti UU
OTT Bea Cukai Berujung Penyerahan Diri John Field, KPK Dalami Peran 6 Tersangka Suap Importasi Barang
Rencana Akuisisi PNM oleh Pemerintah Disorot, Subsidi Bunga KUR Rp14 Triliun Dinilai Belum Efektif