• Sabtu, 18 April 2026

Isu Penunjukan Pimpinan OJK Tanpa Seleksi Dibantah Menkeu, Tegaskan Proses Resmi Ikuti UU

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Senin, 9 Februari 2026 | 16:20 WIB
Menkeu Purbaya menjelaskan proses seleksi pimpinan OJK harus melalui Panitia Seleksi sesuai undang-undang untuk menjaga integritas lembaga keuangan nasional. (Instagram.com @Menkeuri)
Menkeu Purbaya menjelaskan proses seleksi pimpinan OJK harus melalui Panitia Seleksi sesuai undang-undang untuk menjaga integritas lembaga keuangan nasional. (Instagram.com @Menkeuri)

FINANCE 24JAM - Apakah proses pemilihan pimpinan OJK benar-benar bebas intervensi politik dan kepentingan tertentu?

Mampukah mekanisme Panitia Seleksi menjamin transparansi serta kredibilitas lembaga pengawas sektor keuangan nasional?

Proses Seleksi OJK Wajib Ikuti Mekanisme Panitia Seleksi Undang Undang

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadews menegaskan proses pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan harus melalui Panitia Seleksi sesuai undang-undang yang berlaku demi menjaga kredibilitas.

Baca Juga: Pernyataan Pandji Usai Diperiksa Polisi Terkait Komedi dan Laporan Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video resmi yang beredar, menanggapi berbagai rumor terkait proses penunjukan pimpinan baru OJK.

Ia menekankan mekanisme hukum tetap menjadi landasan utama agar hasil pemilihan pimpinan OJK dapat diterima publik dan pemangku kepentingan sektor keuangan nasional.

Purbaya menyebut Panitia Seleksi atau Pansel merupakan tahap wajib yang tidak dapat dilewati dalam sistem pemilihan pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Baca Juga: Didik J Rachbini Jelaskan Peran Agus Widjojo dalam Reformasi Militer dan Pemikiran Strategis Nasional

Klarifikasi Isu Intervensi Presiden dalam Penentuan Nama Kandidat

Purbaya membantah isu yang menyebut Presiden mengarahkan nama tertentu kepada DPR tanpa melalui proses Panitia Seleksi yang sah.

Ia menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan semua kandidat harus melalui tahapan seleksi resmi yang transparan.

Menurutnya, prosedur yang telah diatur undang-undang akan dijalankan untuk menjaga independensi serta akuntabilitas OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan nasional.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun, Hendri Satrio Minta Pelaku Dihukum Tanpa Kompromi

Purbaya juga menegaskan tidak ada sosok khusus yang didorong pemerintah maupun pihak ekonomi tertentu untuk menduduki jabatan strategis tersebut.

Target Waktu Seleksi OJK Tidak Bisa Dikebut Singkat

Purbaya menjelaskan proses seleksi pimpinan OJK tidak dapat diselesaikan hanya dalam dua minggu karena harus mengikuti kaidah hukum dan prosedur administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X