bisnis

Rp45 Miliar untuk Warga Kabupaten Bogor, Kompensasi Tambang Sasar 15.293 KK di 3 Kecamatan

Minggu, 18 Januari 2026 | 13:30 WIB
Pemprov Jabar meminta warga tidak terprovokasi informasi tidak jelas soal pencairan bantuan. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)

FINANCE 24 JAM - Apakah janji kompensasi pemerintah mampu meredam keresahan ribuan warga Bogor Barat yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang?

Mengapa anggaran Rp45 miliar menjadi sorotan publik ketika ribuan keluarga masih menunggu kepastian pencairan bantuan?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan anggaran Rp45 miliar untuk memberikan kompensasi kepada warga Kabupaten Bogor terdampak penutupan aktivitas tambang.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap KPP Madya Jakarta Utara ke Pusat DJP, 2 Direktorat Digeledah

Kebijakan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Bantuan tersebut menyasar warga yang sebelumnya belum menerima kompensasi tahap awal pada Desember 2025.

Pemprov Jawa Barat Menyasar Ribuan Keluarga Terdampak Penutupan Tambang

Pemprov Jawa Barat mencatat sebanyak 15.293 Kepala Keluarga di Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin masuk daftar penerima bantuan lanjutan.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Poboya Sulteng Dipersoalkan: 5 Fakta PETI di Balik Klaim Legal Aparat

Setiap keluarga direncanakan memperoleh Rp3 juta sebagai kompensasi satu bulan pascapenutupan tambang.

Program ini melengkapi penyaluran tahap awal kepada 2.938 KK yang telah menerima bantuan pada Desember 2025.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kompensasi secara bertahap.

Baca Juga: Lonjakan Kekayaan Gubernur Sherly Tjoanda: Warisan, Kas Rp236 Miliar, dan Utang yang Menyusut

Menurut Dedi, kebijakan ini diambil untuk memastikan warga terdampak tidak kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba.

Ia menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak kebijakan publik.

Halaman:

Tags

Terkini