FINANCE 24 JAM - Apakah praktik penggelapan pajak di sektor bahan bangunan selama ini luput dari pengawasan fiskus dan merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun?
Mungkinkah penegakan hukum pajak terbaru mengubah peta persaingan industri konstruksi sekaligus menutup celah manipulasi transaksi tunai yang merugikan penerimaan negara?
Pengawasan Ketat Industri Baja dan Bahan Bangunan Nasional Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan indikasi penggelapan pajak di sektor baja dan bahan bangunan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun per tahun.
Baca Juga: Data 10 Tahun Tunjukkan Ekspor Tekstil Stagnan Hadapi Persaingan dengan Vietnam dan Bangladesh
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak di fasilitas produksi PT Power Steel di Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya sedang membangun perkara terhadap sekitar 40 korporasi baja yang terindikasi melanggar kewajiban perpajakan.
Modus Transaksi Tunai Diduga Hindari Kewajiban Pembayaran Pajak Negara
Menurut Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak, pola pelanggaran banyak ditemukan pada sektor konstruksi berbasis transaksi tunai atau cash basis.
Baca Juga: Prabowo Bertemu 5 Konglomerat Selama 4 Jam Bahas Indonesia Incorporated dan Penguatan Ekonomi
Ia menjelaskan bahwa transaksi tunai berpotensi disalahgunakan karena membuka peluang tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan barang kena pajak.
“Kita akan building case terhadap 40 korporasi baja dan beberapa sektor lain seperti hebel serta bahan bangunan,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Dugaan Penyembunyian Omzet dan Manipulasi Pelaporan SPT Tahunan
DJP juga mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan Surat Pemberitahuan yang tidak mencerminkan volume penjualan sebenarnya dari sejumlah korporasi terkait.
Baca Juga: Strategi Danantara Buka Semua Bank dan Investasi Saham Harian, Perkuat Pembiayaan Proyek Energi
Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui aliran dana penjualan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, maupun karyawan.
“Ketika masa booming konstruksi, bahan konstruksi berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” kata Bimo menjelaskan pola periode 2015–2019.
Artikel Terkait
UUCK Jadi Solusi 4 Juta Ha Sawit Bermasalah, POPSI Tekankan Legalitas, Pemulihan Ekosistem, dan Kepastian
Kajian 3 SK Bupati Banyuwangi 2012 Soal Pengalihan IUP Tumpang Pitu Picu Hukum dan Transparansi
Target Rasio Pajak 12 Persen PDB 2026, Kemenkeu Gunakan AI untuk Deteksi Under Invoicing Korporasi
Peringatan MSCI 2026: Terancam Turun Kelas, Ekonom Soroti Masalah Governance dan Investasi Domestik
Tambang Emas Tumpang Pitu dan Sengketa Hukum Internasional Intrepid Mines Jadi Sorotan Kebijakan
Pengalihan Tambang Martabe ke BUMN Baru dan Dampaknya Pada Investor Global Sektor Mineral
Peringatan Moody’s Dan MSCI 2026, Risiko Likuiditas dan Nilai Tukar Rupiah Bergantung Perbaikan Tata Kelola
Fokus Proyek Waste To Energy Danantara Ambil 30 Persen Ekuitas dan Siapkan Investasi Saham Harian
Audiensi 4 Jam Prabowo dengan 5 Konglomerat Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Korporasi untuk Ekonomi
Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional