FINANCE 24 JAM - Mengapa pengalihan izin tambang emas strategis Tumpang Pitu kembali disorot setelah lebih dari satu dekade?
Apakah perubahan keputusan berulang dalam waktu singkat menunjukkan persoalan tata kelola pertambangan daerah?
Kajian Pegiat Antikorupsi Soroti Kebijakan Tambang Banyuwangi Masa Lalu
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mengungkap kajian terkait dugaan inkonsistensi kebijakan pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi pada tahun 2012.
Baca Juga: Isu 3 Anak Denada Viral Manajemen Rilis Klarifikasi 8 Februari 2026 Dan Siapkan Langkah Hukum Tegas
Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut kajian berfokus pada sejumlah SK bupati yang diterbitkan Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi.
Menurutnya, penerbitan dua SK berbeda dalam rentang sepuluh hari terkait IUP operasi produksi menjadi sorotan utama kajian tim.
SK pertama menetapkan perubahan IUP PT Indo Multi Niaga, sedangkan SK kedua menyetujui pengalihan kepada PT Bumi Suksesindo.
Kajian ini disebut bertujuan mendorong transparansi dan evaluasi tata kelola perizinan pertambangan di daerah.
Analisis Regulasi Menjadi Fokus Dalam Pengalihan IUP Operasi Produksi
Ance Prasetyo menilai dasar hukum yang digunakan dalam pengalihan IUP merujuk pada regulasi yang tidak mengatur mekanisme pemindahan izin usaha.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000 disebut tidak memuat ketentuan pengalihan pemegang IUP operasi produksi kepada pihak lain.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap Importasi Bea Cukai Berlanjut, KPK Ungkap 6 Tersangka Termasuk Pejabat BC
Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian rujukan hukum dengan keputusan administratif yang diterbitkan saat itu.
Ia menegaskan kajian dilakukan melalui penelusuran dokumen resmi, termasuk SK bupati dan data administrasi hukum umum korporasi terkait.
Artikel Terkait
Data Februari 2026: 64 Persen Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Satgas Mulai Kuasai Ribuan Hs
Blok Mineral Kritis 55 Negara Dibentuk, AS Targetkan Stabilitas Pasokan Teknologi dan Energi Global
Kasus Korupsi Rp2,7 Triliun, Audit BPK dan Red Notice Riza Chalid Jadi Kunci untuk.Penegakan Hukum
KPK Usut Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun, Hendri Satrio Minta Pelaku Dihukum Tanpa Kompromi
Pernyataan Pandji Usai Diperiksa Polisi Terkait Komedi dan Laporan Dugaan Penghinaan Adat Toraja
Didik J Rachbini Jelaskan Peran Agus Widjojo dalam Reformasi Militer dan Pemikiran Strategis Nasional
Klarifikasi Resmi Denada 2026 Soal 2 Anak Kandung, Ancaman Hukum bagi Penyebaran Rumor Tidak Benar
Isu Penunjukan Pimpinan OJK Tanpa Seleksi Dibantah Menkeu, Tegaskan Proses Resmi Ikuti UU
OTT Bea Cukai Berujung Penyerahan Diri John Field, KPK Dalami Peran 6 Tersangka Suap Importasi Barang
Rencana Akuisisi PNM oleh Pemerintah Disorot, Subsidi Bunga KUR Rp14 Triliun Dinilai Belum Efektif