• Sabtu, 18 April 2026

Ketegangan Israel Amerika Serikat Iran Berpotensi Picu Krisis Energi Global, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Selasa, 10 Maret 2026 | 12:05 WIB
Ekonom Indef, Dr Hakam Naja. Ekonom menilai krisis global sering menjadi momentum bagi negara memperkuat struktur ekonomi domestik. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ekonom Indef, Dr Hakam Naja. Ekonom menilai krisis global sering menjadi momentum bagi negara memperkuat struktur ekonomi domestik. (Dok. Kreasi Dola AI)

Menurut Dr Hakam Naja, setiap kenaikan Dolar AS 1 per barel dapat meningkatkan defisit APBN sekitar Rp6,8 triliun.

Baca Juga: Disiplin APBN Jadi Prioritas, Program MBG Berpotensi Dilaksanakan Bertahap di Berbagai Daerah Tertentu

Jika harga minyak mendekati Dolar AS 100 per barel, defisit anggaran berpotensi menembus batas aman fiskal nasional.

Batas maksimal defisit sebesar tiga persen dari produk domestik bruto telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Strategi Pemerintah Memperkuat Ekonomi Domestik di Tengah Krisis Global

Dr Hakam Naja menilai pemerintah perlu memperkuat ekonomi domestik melalui deregulasi dan penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga: Panen Raya Dorong Cadangan Beras Bulog Tembus 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Indonesia Semakin Kuat

Langkah tersebut dapat mempercepat investasi serta meningkatkan daya tahan sektor usaha terhadap guncangan ekonomi global.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Menurutnya, krisis global sering kali membuka peluang bagi ekonomi domestik untuk melakukan transformasi struktural.

Baca Juga: Produksi Beras Indonesia Capai 5,7 Juta Ton Per Bulan, Pemerintah Klaim Stok Pangan Sangat Aman

Peninjauan Ulang Perjanjian Dagang Indonesia Amerika Serikat Jadi Opsi

Selain kebijakan fiskal dan energi, Dr Hakam Naja juga mengusulkan peninjauan terhadap perjanjian dagang reciprocal trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Perjanjian tersebut ditandatangani Rabu, 19 Februari 2026, dengan masa proses ratifikasi sekitar 90 hari.

Ia menyebut pemerintah Indonesia dapat mengajukan pembatalan atau renegosiasi jika kondisi ekonomi global berubah signifikan.

Baca Juga: Gus Miftah Tegaskan MBG Bukan Proyek, Program Nasional Ini Dinilai Baik Tetapi Pelaksanaan Masih Bermasalah

Menurutnya, tim negosiasi Indonesia perlu memastikan setiap kesepakatan perdagangan internasional tetap menjaga kepentingan nasional serta kedaulatan ekonomi negara.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X