• Sabtu, 18 April 2026

Konsolidasi 15 Asuransi Pelat Merah Jadi 3 Entitas, Perkuat Underwriting dan Manajemen Risiko

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Rabu, 18 Februari 2026 | 23:02 WIB
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Langkah konsolidasi asuransi BUMN dinilai mampu memperkuat permodalan, tata kelola, dan daya saing industri keuangan nasional. (Instagram.com @donyoskaria)
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria. Langkah konsolidasi asuransi BUMN dinilai mampu memperkuat permodalan, tata kelola, dan daya saing industri keuangan nasional. (Instagram.com @donyoskaria)

FINANCE 24JAM - Akankah penggabungan korporasi asuransi pelat merah membuat industri asuransi nasional lebih kuat dan efisien?

Sejauh mana konsolidasi ini berdampak pada perlindungan masyarakat serta stabilitas ekonomi Indonesia?

Pemerintah memetakan konsolidasi 15 korporasi asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama sebagai bagian dari strategi memperkuat industri keuangan nasional dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Trump Versus Xi Jinping Bagaimana Diplomasi Dan Tarif Mengubah Arah Ekonomi Global Tahun 2026

Chief Operating Officer Danantara (CIO), Dony Oskaria, menyampaikan penyederhanaan struktur tersebut bertujuan membentuk satu entitas asuransi jiwa, satu asuransi umum, dan satu asuransi kredit.

“Asuransi dari 15 akan menjadi 3, kita akan punya satu life insurance, satu general insurance, dan satu credit insurance,” ujar Dony dalam forum ekonomi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Langkah konsolidasi ini diarahkan meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur permodalan, serta memperjelas fokus bisnis masing-masing lini usaha.

Baca Juga: Kolaborasi 2 Pusat Keuangan Dorong Penguatan Tata Kelola Investasi Asuransi Indonesia Modern

Konsolidasi Bumn Asuransi Dorong Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Penyederhanaan struktur asuransi BUMN dinilai mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui integrasi manajemen risiko dan permodalan.

Dony menegaskan konsolidasi dilakukan terkoordinasi dengan regulator guna memastikan proses berjalan aman dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Satgas PKH Segel Lokasi Tambang Ilegal dan Denda Korporasi Nikel Hingga Rp4,32 Triliun di Malut

Penguatan Kapasitas Underwriting dan Manajemen Risiko Industri Asuransi

Industri asuransi menghadapi tuntutan peningkatan kapasitas underwriting dan penguatan manajemen risiko di tengah dinamika ekonomi global.

Konsolidasi dinilai mampu memperbesar kapasitas penjaminan risiko serta meningkatkan efisiensi operasional melalui integrasi bisnis dan teknologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X