finansial

Seleksi Komisioner OJK 2026 Resmi Dibuka, Pansel Dibentuk Lewat Keppres dan Proses Empat Tahap

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31 WIB
Ketua Pansel OJK 2026 Purbaya Yudhi Sadewa. Pendaftaran calon komisioner OJK 2026 resmi dibuka secara daring hingga 2 Maret. Proses seleksi ketat disiapkan untuk menentukan pimpinan baru sektor jasa keuangan nasional. (Instagram.com @ourbayayudhi.official)

FINANCE 24JAM - Apakah pembukaan seleksi calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2026 akan mengubah arah pengawasan sektor jasa keuangan nasional

Siapa figur yang dinilai mampu menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika global dan domestik saat ini?

Pendaftaran Resmi Calon Komisioner OJK Dibuka Hingga Awal Maret

Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga: OJK Bertemu Moody’s Bahas Outlook Negatif 5 Bank Besar, Ini Penjelasan Soal Stabilitas Perbankan

Pendaftaran calon komisioner OJK resmi dibuka secara daring sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026 melalui laman seleksi resmi Kementerian Keuangan.

Seleksi ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen yang mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Susunan Pansel OJK Libatkan Otoritas Fiskal dan Moneter Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi merangkap anggota dalam proses rekrutmen calon pimpinan OJK 2026.

Baca Juga: Pemerintah Telusuri 4 Surat MSCI yang Disebut Diabaikan, Dampaknya ke IHSG dan Kepercayaan Investor Global

Ia didampingi delapan anggota lain dari unsur pemerintah, otoritas moneter, dan profesional yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan nasional.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, pembentukan pansel bertujuan memastikan proses seleksi berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel.

Tiga Jabatan Strategis OJK Akan Diisi Melalui Seleksi Terbuka

Panitia Seleksi membuka pengisian jabatan Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal serta Bursa Karbon.

Baca Juga: Menkeu Soroti Stabilitas Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dengan Anggaran Polri Naik 5,7 Persen

Ketiga posisi strategis tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan integritas lembaga, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan umum, termasuk warga negara Indonesia dengan integritas, moral, serta rekam jejak profesional yang baik.

Halaman:

Tags

Terkini