FINANCE 24JAM - Apakah penanganan dugaan korupsi pengadaan EDC di Bank BRI akan berujung pada kepastian hukum yang transparan bagi publik dan para pihak terkait?
Sejauh mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui kejelasan status hukum saksi dalam perkara bernilai triliunan rupiah ini?
Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menguat agar lembaga antirasuah memberikan kejelasan hukum atas pemeriksaan Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin.
Baca Juga: Kasus Pajak Banjarmasin Memanas, KPK Dalami 12 Korporasi Terkait Rangkap Jabatan Pejabat Pajak
Rakhmad Tunggal Afifuddin telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC di korporasi Bank BRI periode 2020–2024.
Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menilai transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Desakan Transparansi KPK dalam Penanganan Dugaan Korupsi EDC BRI
Muslim Arbi menegaskan KPK harus segera memberikan kejelasan hukum setelah pemeriksaan saksi untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga: DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN
Ia menyebut transparansi penanganan perkara korupsi pengadaan EDC BRI menjadi kunci menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.
“Setelah pemeriksaan terhadap Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi, KPK perlu segera memberi kejelasan hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Muslim Arbi.
Pemeriksaan Saksi dan Nilai Proyek Pengadaan EDC BRI
KPK sebelumnya memeriksa Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Baca Juga: Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional
Kasus ini mencakup dua pengadaan besar yakni EDC BRIlink senilai Rp942,79 miliar dan pengadaan FMS EDC 2021–2024 senilai Rp1,25 triliun.
Dugaan kerugian negara dari dua pengadaan tersebut mencapai Rp744 miliar berdasarkan penyidikan KPK yang telah menetapkan lima tersangka.
Artikel Terkait
UUCK Jadi Solusi 4 Juta Ha Sawit Bermasalah, POPSI Tekankan Legalitas, Pemulihan Ekosistem, dan Kepastian
Peringatan MSCI 2026: Terancam Turun Kelas, Ekonom Soroti Masalah Governance dan Investasi Domestik
Tambang Emas Tumpang Pitu dan Sengketa Hukum Internasional Intrepid Mines Jadi Sorotan Kebijakan
Pengalihan Tambang Martabe ke BUMN Baru dan Dampaknya Pada Investor Global Sektor Mineral
Peringatan Moody’s Dan MSCI 2026, Risiko Likuiditas dan Nilai Tukar Rupiah Bergantung Perbaikan Tata Kelola
Fokus Proyek Waste To Energy Danantara Ambil 30 Persen Ekuitas dan Siapkan Investasi Saham Harian
Audiensi 4 Jam Prabowo dengan 5 Konglomerat Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Korporasi untuk Ekonomi
Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional
DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN
Kasus Pajak Banjarmasin Memanas, KPK Dalami 12 Korporasi Terkait Rangkap Jabatan Pejabat Pajak