FINANCE 24 JAM - Apakah rencana penerbitan ratusan izin tambang rakyat mampu mengakhiri praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara?
Sejauh mana kebijakan ini benar-benar memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup?
Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Fokus Kebijakan Energi Nasional 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan 313 izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2026 sebagai bagian penataan aktivitas tambang rakyat nasional.
Baca Juga: Dana Kelolaan Besar Danantara Mulai Mengalir ke Saham - Saham Likuid di Bursa Efek Indonesia
Kebijakan ini diarahkan untuk mengubah praktik pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan legal yang dapat diawasi pemerintah pusat dan daerah.
Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI pada akhir Januari 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan WPR dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi penambang kecil.
Baca Juga: Danantara Klarifikasi Isu Perombakan Direksi Bank BUMN Usai Pernyataan Menhan Arahan Presiden
Menurutnya, legalisasi tambang rakyat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan penerimaan negara bukan pajak sektor mineral.
Pernyataan tersebut dimuat dalam keterangan resmi Kementerian ESDM awal Februari 2026.
Sebaran Wilayah Pertambangan Rakyat Terfokus Tiga Provinsi
Sebanyak 313 blok WPR tersebar di Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Hentikan IUP Baru, 200 Korporasi Tambang Banten Dievaluasi Menyeluruh
Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak mencapai 129 blok, didominasi Kabupaten Murung Raya sebanyak 95 blok.
Sumatera Barat mendapatkan 121 blok yang tersebar di Dharmasraya, Sijunjung, dan Kabupaten Solok.
Artikel Terkait
Sejumlah Pimpinan OJK Mundur, 3 Pejabat Puncak Tegaskan Tanggung Jawab Moral Jaga Stabilitas Keuangan
IHSG Tertekan Aksi Jual Asing, Pemerintah Soroti Lambatnya Respons Terhadap Masukan MSCI
MSCI Beri Peringatan, Status Emerging Market Terancam Turun oleh Transparansi dan Regulasi
Dugaan Manipulasi Saham Gorengan Bareskrim Bersama OJK dan BEI Dalami IHSG Terkoreksi Hingga 2 Persen
Penyidikan Sawit 2015–2024 Berlanjut, Kejaksaan Agung Dalami Dokumen Dari Rumah Siti Nurbaya
PPATK Ungkap Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun dalam 3 Tahun, Ancaman Ekonomi Nasional
26 Juta Hektar Hutan Alam Dalam Risiko, WALHI Nilai Izin Resmi Masih Buka Celah Kerusakan Ekosistem
Red Notice Interpol Jadi Babak Baru Kasus Korupsi Migas Pertamina Kerugian Negara Rp285 Triliun
Danantara Tegaskan Nol Agenda Perombakan Direksi Himbara Meski Isu Politik Menguat Akhir Januari 2026
Ketika Utang Amerika Serikat Membengkak 38 Triliun Dolar AS, Ray Dalio Soroti Ancaman Global