• Sabtu, 18 April 2026

Kementerian ESDM Siapkan 313 Wilayah Pertambangan pada 2026 untuk Legalisasi Tambang Rakyat

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Selasa, 3 Februari 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi pertambanan rakyat. 1. Aktivitas tambang rakyat menjadi fokus penataan Kementerian ESDM melalui rencana penerbitan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat pada 2026.   (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pertambanan rakyat. 1. Aktivitas tambang rakyat menjadi fokus penataan Kementerian ESDM melalui rencana penerbitan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat pada 2026. (Dok. Kreasi Dola AI)

FINANCE 24 JAM - Apakah rencana penerbitan ratusan izin tambang rakyat mampu mengakhiri praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara?

Sejauh mana kebijakan ini benar-benar memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan hidup?

Legalisasi Tambang Rakyat Jadi Fokus Kebijakan Energi Nasional 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan 313 izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2026 sebagai bagian penataan aktivitas tambang rakyat nasional.

Baca Juga: Dana Kelolaan Besar Danantara Mulai Mengalir ke Saham - Saham Likuid di Bursa Efek Indonesia

Kebijakan ini diarahkan untuk mengubah praktik pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan legal yang dapat diawasi pemerintah pusat dan daerah.

Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI pada akhir Januari 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan WPR dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi penambang kecil.

Baca Juga: Danantara Klarifikasi Isu Perombakan Direksi Bank BUMN Usai Pernyataan Menhan Arahan Presiden

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan penerimaan negara bukan pajak sektor mineral.

Pernyataan tersebut dimuat dalam keterangan resmi Kementerian ESDM awal Februari 2026.

Sebaran Wilayah Pertambangan Rakyat Terfokus Tiga Provinsi

Sebanyak 313 blok WPR tersebar di Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Hentikan IUP Baru, 200 Korporasi Tambang Banten Dievaluasi Menyeluruh

Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak mencapai 129 blok, didominasi Kabupaten Murung Raya sebanyak 95 blok.

Sumatera Barat mendapatkan 121 blok yang tersebar di Dharmasraya, Sijunjung, dan Kabupaten Solok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X