FINACE 24 JAM - Ketika izin tambang dihentikan mendadak, apakah ini sinyal keras bahwa praktik pertambangan selama ini bermasalah?
Mampukah moratorium IUP di Banten menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan?
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru mulai Januari 2026.
Baca Juga: Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Korupsi Migas Pertamina Rp285 Triliun Masuk Fase Global
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Banten Andra Soni sebagai respons atas kondisi lingkungan yang dinilai memasuki fase darurat.
Moratorium mencakup seluruh komoditas mineral bukan logam dan batuan di seluruh kabupaten dan kota Banten.
Pemerintah Daerah Tegaskan Penertiban Industri Tambang
Andra Soni menyatakan selama ini masih ditemukan aktivitas pertambangan yang mengabaikan kaidah teknis dan lingkungan.
Baca Juga: 26 Juta HaHutan Alam Terancam, Deforestasi Legal Lewat Izin Perkebunan Tambang dan PSN
Menurutnya, moratorium menjadi instrumen untuk menghentikan praktik tambang yang merusak tanpa kontribusi ekonomi berkelanjutan.
“Kami ingin industri tambang memberikan manfaat nyata, bukan meninggalkan bencana,” kata Andra Soni.
Audit Menyeluruh Terhadap Ratusan Korporasi Berizin
Satgas Penertiban IUP Pemprov Banten akan mengevaluasi lebih dari 200 korporasi tambang yang saat ini mengantongi izin.
Baca Juga: PPATK Bongkar Ekosistem Keuangan Tambang Emas Ilegal Rp992 T.Selama 2023 Hingga 2025
Audit meliputi dokumen AMDAL, kepatuhan reklamasi, pengelolaan air, serta kesesuaian wilayah operasi dengan RTRW.
Kepala Satgas menyebut hasil evaluasi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin permanen.
Artikel Terkait
Danantara Tegaskan Nol Agenda Perombakan Direksi Himbara Meski Isu Politik Menguat Akhir Januari 2026
Ketika Utang Amerika Serikat Membengkak 38 Triliun Dolar AS, Ray Dalio Soroti Ancaman Global
Danantara Mulai Borong Saham BUMN Februari, Ini Kriteria Blue Chip dan Strategi untuk Stabilkan IHSG
Kementerian ESDM Siapkan 313 Wilayah Pertambangan pada 2026 untuk Legalisasi Tambang Rakyat
190 Negara Anggota Interpol, Indonesia Deteksi Muhammad Riza Chalid dan Siapkan Proses Hukum
Rating Indonesia Dipangkas Nomura Setelah Goldman Sachs Dan UBS, IHSG Tertekan Hingga 8 Persen
Saham Alami Penurunan, Valuasinya Tinggi Namun Tanpa Dukungan Kinerja Fundamental Korporasi
Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas Picu Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Indonesia
Aksi Jual Asing Tekan Saham Telkom Indonesia Saat MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal 2026
Anindya Bakrie Soroti Risiko Saham Gorengan di Tengah Lonjakan 15 Persen Investor Ritel Indonesia