FINACE 24 JAM - Ketika izin tambang dihentikan mendadak, apakah ini sinyal keras bahwa praktik pertambangan selama ini bermasalah?
Mampukah moratorium IUP di Banten menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan?
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru mulai Januari 2026.
Baca Juga: Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Korupsi Migas Pertamina Rp285 Triliun Masuk Fase Global
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Banten Andra Soni sebagai respons atas kondisi lingkungan yang dinilai memasuki fase darurat.
Moratorium mencakup seluruh komoditas mineral bukan logam dan batuan di seluruh kabupaten dan kota Banten.
Pemerintah Daerah Tegaskan Penertiban Industri Tambang
Andra Soni menyatakan selama ini masih ditemukan aktivitas pertambangan yang mengabaikan kaidah teknis dan lingkungan.
Baca Juga: 26 Juta HaHutan Alam Terancam, Deforestasi Legal Lewat Izin Perkebunan Tambang dan PSN
Menurutnya, moratorium menjadi instrumen untuk menghentikan praktik tambang yang merusak tanpa kontribusi ekonomi berkelanjutan.
“Kami ingin industri tambang memberikan manfaat nyata, bukan meninggalkan bencana,” kata Andra Soni.
Audit Menyeluruh Terhadap Ratusan Korporasi Berizin
Satgas Penertiban IUP Pemprov Banten akan mengevaluasi lebih dari 200 korporasi tambang yang saat ini mengantongi izin.
Baca Juga: PPATK Bongkar Ekosistem Keuangan Tambang Emas Ilegal Rp992 T.Selama 2023 Hingga 2025
Audit meliputi dokumen AMDAL, kepatuhan reklamasi, pengelolaan air, serta kesesuaian wilayah operasi dengan RTRW.
Kepala Satgas menyebut hasil evaluasi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin permanen.