FINANCE 24 JAM - Apakah negara masih berdaulat memungut Pajak Pertambahan Nilai di era korporasi lintas negara yang bebas memindahkan dana?
Mengapa praktik penghindaran PPN justru semakin kompleks ketika ekonomi global makin terintegrasi?
Praktik penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi multinasional kini menjadi persoalan global yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia dan negara maju.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo 2026, Antara Profesionalisme, Efisiensi Anggaran, dan Stabilitas Koalisi
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa penghindaran PPN bukan masalah tunggal Indonesia.
Menurutnya, struktur sistem perpajakan global memberi ruang korporasi memindahkan aliran dana lintas negara untuk menekan kewajiban pajak domestik.
Praktik Penghindaran PPN Menjadi Masalah Sistemik Global
Penghindaran PPN terjadi karena perbedaan yurisdiksi pajak antarnegara yang belum sepenuhnya terintegrasi secara sistem.
Baca Juga: ESDM Atur Kuota 2026 Saat Indonesia Dominasi Batu Bara dan Nikel Dunia Demi Stabilitas Harga
Korporasi multinasional memanfaatkan skema transfer pricing dan entitas cangkang di wilayah suaka pajak atau tax haven.
Data OECD menunjukkan negara-negara kehilangan potensi pajak global hingga Dolar AS 240 miliar per tahun akibat praktik penghindaran pajak lintas batas.
Celah Sistem Pajak Dimanfaatkan Korporasi Multinasional Global
Mohammad Faisal menjelaskan bahwa penghindaran PPN berbeda dengan penggelapan pajak karena memanfaatkan celah hukum yang tersedia.
Baca Juga: Reformasi Kepolisian Menguat, Kapolri Tolak Intervensi Politik Lewat Wacana Menteri Kepolisian
“Ini persoalan desain sistem pajak global yang belum mampu mengikuti kecepatan globalisasi ekonomi,” ujar Faisal dalam keterangan resminya.
Ia menilai negara berkembang paling terdampak karena kapasitas pengawasan pajak lintas negara masih terbatas.
Artikel Terkait
Tambang Ilegal dan Sanksi Denda, Negara Dituding Lunak Pada Korporasi dalam Penegakan Hukum
Lebih 3000 Pekerja Terdampak Setelah Pemerintah Cabut IUP Tambang Emas Martabe Januari 2026
Lahan 85.244 Ha Lampung Terkait Kasus Korupsi HGU, Diduga Aset Negara dalam Kasus Sugar Group
Stok Aman Dan Harga Stabil Nasional, Pemerintah Klaim Pangan Terkendali Jelang Ramadan
Kemenkeu Tegaskan Hoaks Isu Menkeu Purbaya Ditipu Korporasi Bank Himbara Soal Dana Rp200 T
Gas Karbon Monoksida Renggut 11 Nyawa Gurandil di Pongkor, Gubernur Jabar Tutup Tambang Ilegal
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan 80 Persen Ekonomi RI Ditentukan Domestik Bukan Faktor Global
Langkah Tegas ESDM Cabut IUP Tambang Dinilai Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Lingkungan
Kapolri Tegaskan Independensi, Wacana Menteri Kepolisian Dinilai Picu Dualisme Kepemimpinan
Dari 514 Juta Ton Batu Bara Hingga 2,2 Juta Ton Nikel, Peran Strategis Indonesia di Pasar Internasional