• Sabtu, 18 April 2026

CORE: Tanpa Kerja Sama Global, Penghindaran PPN Akan Terus Berulang dan Sulit Dikendalikan

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:15 WIB
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal.  (Dok. core-indonesia.com)
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal. (Dok. core-indonesia.com)

FINANCE 24 JAM - Apakah negara masih berdaulat memungut Pajak Pertambahan Nilai di era korporasi lintas negara yang bebas memindahkan dana?

Mengapa praktik penghindaran PPN justru semakin kompleks ketika ekonomi global makin terintegrasi?

Praktik penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi multinasional kini menjadi persoalan global yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia dan negara maju.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo 2026, Antara Profesionalisme, Efisiensi Anggaran, dan Stabilitas Koalisi

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa penghindaran PPN bukan masalah tunggal Indonesia.

Menurutnya, struktur sistem perpajakan global memberi ruang korporasi memindahkan aliran dana lintas negara untuk menekan kewajiban pajak domestik.

Praktik Penghindaran PPN Menjadi Masalah Sistemik Global

Penghindaran PPN terjadi karena perbedaan yurisdiksi pajak antarnegara yang belum sepenuhnya terintegrasi secara sistem.

Baca Juga: ESDM Atur Kuota 2026 Saat Indonesia Dominasi Batu Bara dan Nikel Dunia Demi Stabilitas Harga

Korporasi multinasional memanfaatkan skema transfer pricing dan entitas cangkang di wilayah suaka pajak atau tax haven.

Data OECD menunjukkan negara-negara kehilangan potensi pajak global hingga Dolar AS 240 miliar per tahun akibat praktik penghindaran pajak lintas batas.

Celah Sistem Pajak Dimanfaatkan Korporasi Multinasional Global

Mohammad Faisal menjelaskan bahwa penghindaran PPN berbeda dengan penggelapan pajak karena memanfaatkan celah hukum yang tersedia.

Baca Juga: Reformasi Kepolisian Menguat, Kapolri Tolak Intervensi Politik Lewat Wacana Menteri Kepolisian

“Ini persoalan desain sistem pajak global yang belum mampu mengikuti kecepatan globalisasi ekonomi,” ujar Faisal dalam keterangan resminya.

Ia menilai negara berkembang paling terdampak karena kapasitas pengawasan pajak lintas negara masih terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X