• Sabtu, 18 April 2026

Perjanjian Dagang Indonesia - AS Sorot Ketimpangan Akses Pasar dan Tantangan Ketahanan Pangan Nasional

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB
Ilustrasi industri manufaktur Indonesia yang berpeluang memperoleh tarif nol persen ekspor ke Amerika Serikat melalui kesepakatan Agreement Reciprocal Tariff. (Dok. go.id)
Ilustrasi industri manufaktur Indonesia yang berpeluang memperoleh tarif nol persen ekspor ke Amerika Serikat melalui kesepakatan Agreement Reciprocal Tariff. (Dok. go.id)

Ia menilai keberhasilan manfaat ekspor sangat bergantung pada kemampuan Indonesia meningkatkan nilai tambah, bukan hanya ekspor komoditas mentah.

Baca Juga: Mendes Batasi Ekspansi Korporasi Ritel Modern Demi Perkuat Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Komitmen investasi sebesar 38,4 miliar Dolar AS dalam perjanjian tersebut juga dinilai dapat menjadi katalis penguatan industri apabila diarahkan pada pembangunan teknologi domestik.

Tantangan Ketahanan Pangan Dan Persaingan Produk Impor Amerika Serikat

Pembukaan pasar impor bagi produk pertanian Amerika Serikat diperkirakan meningkatkan pasokan gandum, kedelai, dan daging sapi di Indonesia.

Eisha mengingatkan bahwa lonjakan impor berpotensi menekan harga produk lokal serta berdampak pada kesejahteraan petani dan peternak nasional.

Baca Juga: Prabowo Subianto Optimistis Bantuan Kemanusiaan Gaza Mengalir, Perdamaian Palestina Jadi Prioritas

Ia menilai kebijakan perdagangan harus selaras dengan target ketahanan pangan nasional agar liberalisasi pasar tidak merugikan produksi domestik.

Menurutnya, strategi perdagangan seharusnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen, stabilitas harga, dan keberlanjutan produksi pangan nasional.

Isu perlindungan petani menjadi perhatian pemerintah dalam berbagai kebijakan pangan nasional yang sebelumnya banyak diberitakan media arus utama.

Baca Juga: Dampak Positif Kesepakatan ART Terhadap Industri Tekstil dan Pekerja Produktif di Tengah Persaingan

Isu Halal Dan Perlindungan Data Digital Jadi Agenda Strategis Nasional

Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor tertentu menjadi perhatian karena berpotensi melemahkan pengembangan industri halal nasional.

Eisha menilai standar halal bukan hanya aspek religius, melainkan instrumen ekonomi strategis yang dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dalam sektor digital, ia menyoroti kebijakan transfer data lintas negara yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi Indonesia.

Baca Juga: Dampak Positif Kesepakatan ART Terhadap Industri Tekstil dan Pekerja Produktif di Tengah Persaingan

Menurutnya, tanpa kewajiban transfer teknologi dari korporasi digital Amerika Serikat, Indonesia hanya berperan sebagai pasar konsumsi teknologi global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X