• Sabtu, 18 April 2026

Analisis Kebijakan Fiskal: Penerimaan Negara Melemah, Beban Bunga Utang APBN Semakin Membesar

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:09 WIB
Ekonom PEPS, Anthony Budiawan. Kenaikan tajam pembayaran bunga utang dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk belanja pembangunan dan investasi produktif. (Dok. Instagram @anthony_budiawan)
Ekonom PEPS, Anthony Budiawan. Kenaikan tajam pembayaran bunga utang dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk belanja pembangunan dan investasi produktif. (Dok. Instagram @anthony_budiawan)

Menurut Anthony, aliran keluar modal tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap nilai tukar rupiah dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Risiko ini semakin besar di tengah ketidakpastian global yang meningkat akibat konflik geopolitik dan gangguan jalur perdagangan energi dunia.

Baca Juga: 2 Kapal Minyak Indonesia Bersandar Di Hormuz, Pemerintah Siapkan Skenario Pasokan Energi Alternatif

Gejolak Energi Global Berpotensi Memperburuk Ketahanan Fiskal Indonesia Kedepan

Situasi global saat ini juga menghadirkan tekanan tambahan terhadap perekonomian nasional, terutama dari sektor energi.

Penutupan de facto Selat Hormuz akibat konflik di Timur Tengah mengganggu jalur perdagangan energi dunia yang menyumbang sekitar 20 persen perdagangan minyak global.

Bagi Indonesia sebagai negara net importer energi, lonjakan harga minyak global berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dan tekanan terhadap neraca perdagangan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Tepat Sasaran, Gus Miftah Minta Kesalahan Pelaksanaan Segera Diperbaiki

Anthony Budiawan menilai kenaikan harga energi juga dapat mendorong inflasi dan meningkatkan risiko pengetatan kebijakan moneter.

Menurut Anthony, kombinasi tekanan fiskal domestik dan ketidakpastian global berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X