FINANCE 24 JAM - Apakah kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat menjadi peluang pertumbuhan ekonomi baru?
Ataukah justru momentum bagi pemerintah meninjau ulang strategi perdagangan demi melindungi sektor domestik?
Perubahan Kebijakan Tarif Global Amerika Serikat Ubah Peta Negosiasi Perdagangan Indonesia
Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat awalnya dirancang untuk memperluas akses perdagangan bilateral.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Reformasi Pasar Modal untuk Dorong Investasi Asing dan Kepercayaan Investor Global
Perjanjian ini menetapkan tarif 19 persen bagi produk Indonesia ke Amerika Serikat sekaligus membuka hampir seluruh hambatan impor produk Amerika Serikat ke Indonesia.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha M. Rachbini, menilai perubahan kebijakan tarif global Amerika Serikat justru menciptakan peluang baru bagi Indonesia memperbaiki posisi negosiasi perdagangan.
Eisha M. Rachbini menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Dorong Transformasi Digital, Infrastruktur, dan Energi Terbarukan dengan 12 Korporasi Global
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global sebelum Presiden Donald Trump menerapkan tarif sementara 10 persen melalui Section 122 selama 150 hari.
Menurut Eisha, perubahan tersebut menjadi dasar rasional bagi pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi ulang kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Fasilitas Ekspor Nol Persen Berpotensi Dorong Industri Manufaktur Nasional
Kesepakatan ART memberikan fasilitas tarif nol persen bagi 1.819 produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Baca Juga: Divestasi Freeport Tingkatkan Kepemilikan Negara, Papua Mendapat Bagian Saham Dukung Ekonomi Lokal
Komoditas yang memperoleh fasilitas meliputi CPO, kopi, kakao, teh, produk kayu, komponen elektronik, semikonduktor, serta komponen pesawat terbang bernilai teknologi tinggi.
Eisha menyebut peluang ini dapat meningkatkan ekspor manufaktur apabila industri nasional mampu memperkuat kapasitas produksi dan rantai pasok domestik.