• Sabtu, 18 April 2026

Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Di Jakarta, Ini Penjelasan Dugaan Pelanggaran Administrasi Impor

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi penyegelan toko. Gerai Tiffany & Co di Pacific Place termasuk yang disegel dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kepabeanan. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi penyegelan toko. Gerai Tiffany & Co di Pacific Place termasuk yang disegel dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kepabeanan. (Dok. Kreasi Dola AI)

Tiga Gerai Eksklusif di Pusat Perbelanjaan Premium

Seluruh gerai Tiffany & Co di Indonesia berlokasi di Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Baca Juga: Ketegangan Iran Amerika Memuncak Setelah Peringatan Militer dan Kritik Negosiasi Dari Pemimpin Iran

Ketiga pusat perbelanjaan tersebut dikenal sebagai destinasi ritel premium dengan target konsumen kelas menengah atas dan ekspatriat.

Penyegelan gerai perhiasan mewah ini memicu perhatian publik karena merek tersebut identik dengan produk berlian bernilai tinggi.

Dampak Kasus Bagi Industri Ritel Barang Mewah

Kasus ini dinilai relevan bagi industri barang mewah karena menyangkut kepatuhan impor dan transparansi nilai transaksi.

Baca Juga: Perjanjian Dagang Indonesia ‐- Amerika Serikat Dibidik, Dorong Industrialisasi dan Peluang Investasi Baru

Sejumlah media nasional sebelumnya memberitakan penguatan pengawasan impor barang konsumsi bernilai tinggi oleh Kementerian Keuangan.

Dalam berbagai pemberitaan tersebut ditegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara menjadi prioritas pemerintah pada 2026.

Mengutip pernyataan resmi Kementerian Keuangan yang dipublikasikan melalui sìtus resmi, pengawasan kepabeanan dilakukan untuk menjamin keadilan usaha dan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Kendaraan Jateng Picu Seruan Stop Bayar Pajak dari Milenial dan Gen Y Perkotaan

Sementara itu, situs resmi tiffany.com menegaskan komitmen global korporasi terhadap standar etika bisnis dan kepatuhan hukum di setiap negara operasional.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari PT Sumaco Wahana Utama terkait proses penyegelan tersebut.

DJBC menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai proses investigasi selesai.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X