hukum

Kasus Pajak Banjarmasin Memanas, KPK Dalami 12 Korporasi Terkait Rangkap Jabatan Pejabat Pajak

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kasus korupsi pajak kembali disorot setelah KPK mengungkap pejabat pajak menjabat komisaris di 12 korporasi saat penyidikan suap restitusi pajak berlangsung. (Dok. Kreasi Dola AI)

KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan paralel dengan evaluasi internal lembaga terkait.

Baca Juga: Peringatan Moody’s Dan MSCI 2026, Risiko Likuiditas dan Nilai Tukar Rupiah Bergantung Perbaikan Tata Kelola

Penyidik juga menelusuri hubungan jabatan komisaris dengan kewenangan perpajakan tersangka.

Pendalaman ini penting untuk melihat potensi konflik kepentingan.

Kasus Suap Restitusi Pajak Terungkap Lewat Operasi Tangkap Tangan

Kasus dugaan suap restitusi pajak terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan di wilayah Banjarmasin.

Baca Juga: Tambang Emas Tumpang Pitu dan Sengketa Hukum Internasional Intrepid Mines Jadi Sorotan Kebijakan

KPK menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan restitusi pajak korporasi PT BKB.

Penyidikan terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan konstruksi perkara.

Mulyono dan Dian Jaya diduga menerima suap terkait proses pemeriksaan dan restitusi pajak.

Baca Juga: Fokus Proyek Waste To Energy Danantara Ambil 30 Persen Ekuitas dan Siapkan Investasi Saham Harian

Venasius Jenarus Genggor alias Venzo diduga sebagai pihak pemberi dari korporasi terkait.

KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan UU Penyesuaian Pidana.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK.

Baca Juga: UUCK Jadi Solusi 4 Juta Ha Sawit Bermasalah, POPSI Tekankan Legalitas, Pemulihan Ekosistem, dan Kepastian

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

Halaman:

Tags

Terkini