FINANCE 24 JAM - Mengapa puluhan tambang di Jawa Barat masih dibekukan meski ribuan pekerja terdampak langsung?
Apakah penertiban izin tambang ini menjadi langkah tegas menjaga lingkungan sekaligus menata ulang tata kelola industri pertambangan di wilayah strategis Kabupaten Bogor?
Kebijakan Pemprov Jawa Barat Evaluasi Ketat Perizinan Tambang Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 47 Izin Usaha Pertambangan tetap beroperasi karena dinilai mematuhi regulasi teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan perundangan berlaku.
Baca Juga: Pertemuan 4 Jam i Hambalang, Prabowo dan 5 Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sebanyak 29 izin tambang lain masih dibekukan sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh tim akademisi lintas perguruan tinggi dan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan evaluasi dilakukan objektif untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Libatkan Akademisi untuk Audit Lingkungan dan Sosial Tambang
Evaluasi 29 tambang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Pertanian Bogor (IPƁ) untuk menilai aspek teknis, ekologis, serta dampak sosial masyarakat.
Baca Juga: Moody’s Dan MSCI Beri Sinyal Risiko Pasar 2026, Ancaman Downgrade Dan Outflow Hantui Investor Global
Tim akademisi menelaah dokumen lingkungan, praktik reklamasi, hingga potensi gangguan lalu lintas yang muncul akibat aktivitas kendaraan berat di sekitar tambang.
Pemprov Jawa Barat menegaskan hasil kajian akademis akan menjadi dasar keputusan final terkait pembukaan kembali izin tambang yang dibekukan sementara.
Syarat Pembukaan Tambang Mencakup Andalalin dan Reklamasi Lahan Wajib
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan tambang yang dibekukan wajib memenuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) guna menekan kemacetan dan kecelakaan kendaraan tambang.
Selain itu, setiap lokasi tambang harus memiliki tenaga ahli teknis guna memastikan keselamatan operasional serta mencegah risiko lingkungan dan kecelakaan kerja.
Korporasi pemegang izin juga wajib menjalankan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Artikel Terkait
UUCK Jadi Solusi 4 Juta Ha Sawit Bermasalah, POPSI Tekankan Legalitas, Pemulihan Ekosistem, dan Kepastian
Kajian 3 SK Bupati Banyuwangi 2012 Soal Pengalihan IUP Tumpang Pitu Picu Hukum dan Transparansi
Peringatan MSCI 2026: Terancam Turun Kelas, Ekonom Soroti Masalah Governance dan Investasi Domestik
Tambang Emas Tumpang Pitu dan Sengketa Hukum Internasional Intrepid Mines Jadi Sorotan Kebijakan
Pengalihan Tambang Martabe ke BUMN Baru dan Dampaknya Pada Investor Global Sektor Mineral
Peringatan Moody’s Dan MSCI 2026, Risiko Likuiditas dan Nilai Tukar Rupiah Bergantung Perbaikan Tata Kelola
Fokus Proyek Waste To Energy Danantara Ambil 30 Persen Ekuitas dan Siapkan Investasi Saham Harian
Audiensi 4 Jam Prabowo dengan 5 Konglomerat Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Korporasi untuk Ekonomi
Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional
DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN