• Sabtu, 18 April 2026

29 Tambang Dievaluasi, 47 Beroperasi Sesuai Regulasi Demi Lingkungan dan Ekonomi Lokal

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Rabu, 11 Februari 2026 | 17:05 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Pemprov Jabar menutup tambang ilegal di Kuningan sebagai bagian penertiban sektor pertambangan dan upaya memperbaiki tata kelola lingkungan berkelanjutan. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Pemprov Jabar menutup tambang ilegal di Kuningan sebagai bagian penertiban sektor pertambangan dan upaya memperbaiki tata kelola lingkungan berkelanjutan. (Dok. ppid.jabarprov.go.id)

Ketegasan Gubernur Jawa Barat Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penertiban izin tambang bertujuan membenahi kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Satgas Sawit Audit 4 Juta Ha Kebun, POPSI Ingatkan Dampak Label Ilegal terhadap Petani dan Reputasi Global

Ia menyatakan tambang yang melanggar aturan tidak akan diberi izin beroperasi kembali sebelum memenuhi standar lingkungan dan sosial yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemprov Jawa Barat juga menutup tambang ilegal, termasuk aktivitas penambangan batu di Desa Cileuleuy, Kabupaten Kuningan, sebagai bagian dari penegakan hukum pertambangan.

Pada laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan kebijakan evaluasi bertujuan menciptakan tata kelola tambang berkelanjutan yang aman dan produktif.

Baca Juga: Tambang Emas Martabe Diuji Pemerintah, Kajian Hukum Investasi Lingkungan dan Nasib United Tractors

Ia menyebut hasil evaluasi akan segera dilaporkan kepada gubernur untuk diputuskan lebih lanjut demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan masyarakat sekitar.

Pemprov memastikan kebijakan tambang Jawa Barat tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X