bisnis

APBI Protes RKAB 2026 Dipotong Besar, ESDM Gunakan PNBP Sebagai Acuan Penentuan Produksi

Sabtu, 7 Februari 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi pertambangan batu bara. Setoran PNBP menjadi indikator utama penentuan kuota produksi batu bara 2026 dalam kebijakan terbaru Kementerian ESDM. (Dok. Kreasi Dola AI)

FINANCE 24 JAM - Apakah kebijakan pengetatan produksi batu bara 2026 justru menguji daya tahan industri energi nasional di tengah ketidakpastian global?

Bagaimana dampak pemangkasan RKAB terhadap tenaga kerja, penerimaan negara, dan stabilitas kontrak ekspor batu bara Indonesia?

Kebijakan RKAB Batu Bara Picu Kekhawatiran Industri Tambang Nasional

Audiensi antara Kementerian ESDM dan pelaku industri membahas pemangkasan RKAB 2026 yang memicu kekhawatiran luas di sektor pertambangan batu bara.

Baca Juga: BUMN Disiapkan Kelola SDA, PNBP Turun 19,7 Persen Picu Usulan Pembatasan Izin SDA Oleh Swasta

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut pemotongan produksi mencapai 40 hingga 70 persen dari rencana awal korporasi tambang.

Pelaku industri menilai penyesuaian ini berpotensi mengganggu perencanaan bisnis, investasi, serta kesinambungan operasi di wilayah tambang utama.

Pertimbangan PNBP Jadi Faktor Penentu Penyesuaian Produksi Tambang

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menjelaskan kebijakan penyesuaian RKAB mempertimbangkan kontribusi fiskal dan kepatuhan korporasi terhadap negara.

Baca Juga: Data Hilirisasi 2025 Di DPR, Sulteng Jadi Pusat Episentrum Investasi Industri Pengolahan Strategis

Tri Winarno menyatakan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi indikator utama dalam menentukan proporsi pemotongan produksi setiap korporasi.

Menurutnya, pendekatan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri energi nasional.

Dampak Potensial Terhadap PHK Dan Stabilitas Kontrak Ekspor

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengingatkan produksi di bawah skala ekonomis dapat menekan arus kas serta kemampuan pembayaran utang korporasi.

Baca Juga: OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Kejaksaan, Kasus Dana Ilegal 2017–2023 Tahap Penuntutan

Ia menambahkan potensi PHK massal dapat terjadi pada sektor tambang, kontraktor, hingga logistik bila produksi menurun drastis.

APBI juga menyoroti risiko gagal memenuhi kontrak ekspor dan kewajiban pasokan domestik yang berpengaruh pada reputasi industri nasional.

Halaman:

Tags

Terkini