• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Purbaya Tegaskan Penertiban Korporasi Baja Tiongkok Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Jumat, 9 Januari 2026 | 10:39 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik transaksi tunai dan under-invoicing yang membuat pajak impor baja tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. (Instagram.com @menkeuri)
Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik transaksi tunai dan under-invoicing yang membuat pajak impor baja tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. (Instagram.com @menkeuri)

 

FINANCE 24 JAM - Mengapa korporasi baja asal Tiongkok bisa beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak hingga triliunan rupiah?

Sejauh mana kebocoran penerimaan negara ini mencerminkan lemahnya pengawasan fiskal dan penegakan hukum perpajakan nasional?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan adanya korporasi baja dan bahan bangunan asal Tiongkok yang beroperasi secara ilegal di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: BBTN Rampungkan Spin-off UUS Rp5,56 Triliun, Kontribusi Laba 23,51 Persen Perkuat Stabilitas Keuangan

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam forum internal Kementerian Keuangan (Kememkeu) dan menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara yang dinilai signifikan.

Temuan Korporasi Baja Ilegal Beroperasi Tanpa Kepatuhan Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan terdapat korporasi baja asal Tiongkok yang menjalankan kegiatan usaha tanpa mekanisme administrasi dan pelaporan pajak resmi.

Ia menjelaskan, operasional dilakukan dengan tenaga kerja asing yang tidak berbahasa Indonesia serta transaksi langsung berbasis tunai kepada klien domestik.

Baca Juga: Rp11.620 Triliun di Awal 2026, Miliarder Teknologi Elon Musk Cetak Rekor Baru Kapitalisme Global

Skema transaksi tunai tersebut membuat aktivitas usaha tidak tercatat dalam sistem perpajakan, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut maupun disetorkan.

Menurut Purbaya, satu korporasi baja memiliki potensi omzet hingga Rp4 triliun per tahun yang tidak tercermin dalam penerimaan negara.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri domestik patuh pajak.

Baca Juga: Defisit APBD 2026 Dipangkas, Pemda Diminta Menkeu Purbaya Yudhi Fokus Belanja Produktif

Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan pengawasan lintas sektor terhadap kegiatan usaha berbasis impor dan manufaktur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X