• Sabtu, 18 April 2026

BBTN Rampungkan Spin-off UUS Rp5,56 Triliun, Kontribusi Laba 23,51 Persen Perkuat Stabilitas Keuangan

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Jumat, 9 Januari 2026 | 09:10 WIB
Kantor pusat korporasi BBTN. Spin-off Unit Usaha Syariah senilai Rp5,56 triliun dinilai memperkuat permodalan dan menjaga stabilitas keuangan bank.   (Dok. btn.co.id)
Kantor pusat korporasi BBTN. Spin-off Unit Usaha Syariah senilai Rp5,56 triliun dinilai memperkuat permodalan dan menjaga stabilitas keuangan bank. (Dok. btn.co.id)

FINANCE 24 JAM - Apakah pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi langkah penting BBTN dalam memperkuat fokus bisnis dan tata kelola perbankan syariah nasional?

Sejauh mana spin-off senilai Rp5,56 triliun ini mencerminkan kesiapan BBTN menjaga kinerja dan kepatuhan regulasi jangka panjang?

Pemisahan UUS Tegaskan Arah Strategis Korporasi Bbtn

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk resmi memisahkan Unit Usaha Syariah melalui transaksi bernilai Rp5,56 triliun.

Baca Juga: Rp11.620 Triliun di Awal 2026, Miliarder Teknologi Elon Musk Cetak Rekor Baru Kapitalisme Global

Pemisahan dilakukan dengan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS kepada PT Bank Syariah Nasional.

Langkah ini menegaskan arah strategis BBTN dalam memperkuat fokus bisnis induk dan entitas syariah secara terpisah.

Bank Syariah Nasional Jadi Entitas Penerima Spin Off

Bank Syariah Nasional merupakan entitas terafiliasi dengan kepemilikan saham BBTN sebesar 99,9 persen.

Baca Juga: Defisit APBD 2026 Dipangkas, Pemda Diminta Menkeu Purbaya Yudhi Fokus Belanja Produktif

Skema pengalihan tersebut sesuai keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia.

Manajemen menilai struktur ini mendukung pengembangan bisnis syariah yang lebih terfokus dan terukur.

Kinerja Keuangan UUS Jadi Dasar Transaksi Material

Laporan keuangan BBTN per 30 Juni 2025 menunjukkan kontribusi laba bersih UUS sebesar 23,51 persen.

Baca Juga: Presiden Donald Trump Pangkas Keterlibatan Global, AS Resmi Keluar dari 66 Organisasi Dunia

Kontribusi tersebut menjadi dasar penetapan transaksi sebagai transaksi material sesuai ketentuan regulator.

Direktur Utama BBTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan keputusan ini mempertimbangkan kinerja dan keberlanjutan bisnis syariah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X