• Sabtu, 18 April 2026

Danantara Kelola 1 Juta Ha Lahan Usai Izin 28 Korporasi Dicabut Pemerintah Demi Kepastian Hukum

Photo Author
Budi Purnomo, Finance 24 Jam
- Kamis, 29 Januari 2026 | 16:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kejaksaan Agung mendalami potensi unsur pidana dalam kasus pencabutan izin korporasi bermasalah. (Facebook.com @Prasetyo Hadi)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kejaksaan Agung mendalami potensi unsur pidana dalam kasus pencabutan izin korporasi bermasalah. (Facebook.com @Prasetyo Hadi)

FINANCE 24 JAM - Apakah negara akhirnya mengambil kembali kendali atas lahan strategis yang selama ini dikuasai korporasi bermasalah?

Seberapa besar dampak pengambilalihan satu juta hektare lahan ini bagi kedaulatan ekonomi dan tata kelola sumber daya nasional?

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengambil alih pengelolaan sekitar satu juta hektare lahan dari 28 korporasi yang izinnya dicabut.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Penghentian Impor BBM Bertahap Demi Swasembada Energi Nasional 2026

Penertiban Lahan Bermasalah Demi Kepentingan Negara

Pencabutan izin dilakukan karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, pertambangan, dan perkebunan yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sejumlah lahan tersebut berada di wilayah rawan bencana di Sumatera, yang terdampak banjir dan longsor pada akhir 2025.

Pemerintah menilai penertiban ini sebagai langkah korektif terhadap tata kelola sumber daya alam yang menyimpang dari regulasi.

Baca Juga: Imlek Festival Nasional 2026 Jadi Strategi Pemerintah Perkuat Toleransi dan Identitas Kebangsaan

Peran Danantara dalam Skema Pengelolaan Baru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Danantara ditugaskan memastikan lahan tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.

Danantara menunjuk PT Perhutani mengelola lahan dari 22 badan usaha kehutanan yang izinnya dicabut.

Sementara itu, MIND ID bersama PT Antam Tbk ditunjuk mengelola lahan dari enam korporasi non-kehutanan sektor tambang dan perkebunan.

Baca Juga: OECD Sebut Pajak Global Bocor Ratusan Miliar, Penghindaran PPN Terjadi dalam Ekonomi Digital

Daftar Korporasi dan Cakupan Sektor Usaha

Di sektor kehutanan, izin dicabut dari korporasi seperti PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Biomass Andalan Energi.

Di sektor non-kehutanan, korporasi yang izinnya dicabut antara lain PT Ika Bina Agro Wisesa, CV Rimba Jaya, dan PT Inang Sari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X