• Sabtu, 18 April 2026

Isu Penunjukan Pimpinan OJK Tanpa Seleksi Dibantah Menkeu, Tegaskan Proses Resmi Ikuti UU

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Senin, 9 Februari 2026 | 16:20 WIB
Menkeu Purbaya menjelaskan proses seleksi pimpinan OJK harus melalui Panitia Seleksi sesuai undang-undang untuk menjaga integritas lembaga keuangan nasional. (Instagram.com @Menkeuri)
Menkeu Purbaya menjelaskan proses seleksi pimpinan OJK harus melalui Panitia Seleksi sesuai undang-undang untuk menjaga integritas lembaga keuangan nasional. (Instagram.com @Menkeuri)

Ia menilai tahapan seleksi memerlukan waktu agar setiap kandidat dapat dinilai secara objektif melalui uji kompetensi dan rekam jejak profesional.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp2,7 Triliun, Audit BPK dan Red Notice Riza Chalid Jadi Kunci untuk.Penegakan Hukum

Purbaya menambahkan keterbatasan waktu justru berpotensi mengurangi kualitas seleksi jika tidak disertai proses yang transparan dan menyeluruh.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga integritas proses seleksi agar menghasilkan pimpinan OJK yang profesional dan independen.

Transparansi Seleksi dan Peluang Terbuka Bagi Profesional Keuangan

Purbaya menyatakan belum mengetahui nama kandidat karena pendaftaran Panitia Seleksi belum resmi dibuka hingga saat ini.

Baca Juga: Blok Mineral Kritis 55 Negara Dibentuk, AS Targetkan Stabilitas Pasokan Teknologi dan Energi Global

Ia mempersilakan para ahli sektor finansial, pasar modal, dan perbankan untuk mengikuti seleksi secara terbuka dan kompetitif.

Menurutnya, kandidat akan melalui sesi tanya jawab serta tes pengetahuan guna memastikan kompetensi dalam mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Transparansi seleksi diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK sebagai korporasi pengawas industri keuangan Indonesia.

Baca Juga: Data Februari 2026: 64 Persen Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Satgas Mulai Kuasai Ribuan Hs

Dukungan Regulasi dan Respons Otoritas Keuangan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya menyebut proses seleksi pimpinan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Purbaya menegaskan seluruh tahapan seleksi akan mengikuti ketentuan hukum demi menjaga integritas sistem keuangan nasional yang stabil.

Sejumlah analis sektor keuangan menilai transparansi seleksi pimpinan OJK penting bagi stabilitas pasar dan kepercayaan investor terhadap regulasi nasional.

Baca Juga: Target 70 Ribu Polisi Hutan Dikejar Setelah Temukan 4 Juta Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi

Pernyataan tersebut sejalan dengan laporan media nasional yang menyoroti pentingnya independensi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X