• Sabtu, 18 April 2026

190 Negara Anggota Interpol, Indonesia Deteksi Muhammad Riza Chalid dan Siapkan Proses Hukum

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Selasa, 3 Februari 2026 | 09:25 WIB
Riza Chalid pengusaha asal Indonesia . Polri menyiapkan langkah hukum lanjutan usai Interpol mendeteksi keberadaan Riza Chalid pada Februari 2026. (Dok. Tim Hallo Media)
Riza Chalid pengusaha asal Indonesia . Polri menyiapkan langkah hukum lanjutan usai Interpol mendeteksi keberadaan Riza Chalid pada Februari 2026. (Dok. Tim Hallo Media)

Sepanjang 2024–2025, Polri memfasilitasi 23 pemulangan subjek hukum melalui mekanisme serupa.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Hentikan IUP Baru, 200 Korporasi Tambang Banten Dievaluasi Menyeluruh

Polri Siapkan Mekanisme Ekstradisi Sesuai Hukum Berlaku

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut seluruh langkah akan mengikuti prosedur hukum yang sah.

Ia menegaskan tidak ada tindakan represif di luar koridor peraturan perundang-undangan.

“Polri bekerja berdasarkan hukum nasional dan konvensi internasional yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Ia menyatakan, opsi ekstradisi akan ditempuh bila syarat yuridis terpenuhi.

Baca Juga: Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Korupsi Migas Pertamina Rp285 Triliun Masuk Fase Global

Indonesia saat ini memiliki perjanjian ekstradisi dengan lebih dari 10 negara, termasuk negara-negara di kawasan Asia dan Eropa.

Kementerian Hukum mencatat, efektivitas ekstradisi meningkat sejak revisi Undang-Undang Ekstradisi tahun 2023.

Kasus Lama Kembali Mengemuka dalam Penegakan Hukum

Nama Riza Chalid sebelumnya mencuat dalam berbagai pemberitaan nasional terkait kasus energi dan migas sejak satu dekade terakhir.

Baca Juga: 26 Juta HaHutan Alam Terancam, Deforestasi Legal Lewat Izin Perkebunan Tambang dan PSN

Namun, proses hukum terhadapnya dinilai berjalan lambat karena kendala lintas yurisdiksi.

Pendeteksian ini krusial bagi kredibilitas penegakan hukum, konsistensi aparat menjadi kunci kepercayaan publik.

Ngara harus menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan tanpa memandang waktu dan status.

Baca Juga: PPATK Bongkar Ekosistem Keuangan Tambang Emas Ilegal Rp992 T.Selama 2023 Hingga 2025Baca Juga: Saham Gorengan Disorot Aparat, Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Potensi Pencucian Uang Terorganisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X