FINANCE 24JAM - Apa dampak nyata red notice Interpol terhadap buronan korupsi kelas kakap yang bersembunyi di luar negeri?
Benarkah status buronan internasional membuat ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin terbatas secara global?
Penerbitan red notice Interpol terhadap Mohammad Riza Chalid menandai fase baru upaya Kejaksaan Agung dalam memburu tersangka korupsi lintas negara.
Baca Juga: Pertemuan Kertanegara Ungkap Keputusan Prabowo Minta Pejabat Mundur Usai Pasar Modal Anjlok Tajam
Identitas Buronan Masuk Sistem Pengawasan Imigrasi Global
Dengan terbitnya red notice pada 23 Januari 2026, identitas Riza Chalid kini tercatat dalam sistem Interpol di 196 negara anggota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status ini membuat pergerakan buronan semakin terbatas.
Setiap aktivitas lintas negara berpotensi terdeteksi oleh otoritas imigrasi dan penegak hukum setempat.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Eks Pimpinan BUMN Atas Aset Negara 1,04 Triliun Dolar AS
“Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan Interpol,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.
Kerja Sama ASEAN Menjadi Fokus Strategis Kejagung
Kejagung mengonfirmasi bahwa Riza Chalid diduga berada di salah satu negara anggota ASEAN.
Pemetaan lokasi dilakukan bersama NCB Interpol Indonesia dan aparat penegak hukum negara tujuan.
Anang menegaskan bahwa kerja sama regional menjadi prioritas mengingat kedekatan geografis dan mekanisme hukum yang relatif serumpun.
Pendekatan ini dinilai meningkatkan peluang penegakan hukum yang efektif dan cepat.
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Siapkan 313 Wilayah Pertambangan pada 2026 untuk Legalisasi Tambang Rakyat
Rating Indonesia Dipangkas Nomura Setelah Goldman Sachs Dan UBS, IHSG Tertekan Hingga 8 Persen
Saham Alami Penurunan, Valuasinya Tinggi Namun Tanpa Dukungan Kinerja Fundamental Korporasi
Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas Picu Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Indonesia
Aksi Jual Asing Tekan Saham Telkom Indonesia Saat MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal 2026
Moratorium Tambang Banten Tanpa Batas Waktu, Pemprov Prioritaskan Keselamatan Warga dan Lingkungan
Anindya Bakrie Soroti Risiko Saham Gorengan di Tengah Lonjakan 15 Persen Investor Ritel Indonesia
Eks Bos BUMN Diingatkan Soal Akuntabilitas Hukum Pengelolaan Aset Negara Bernilai Triliunan Dolar AS
Prabowo Soroti Pasar Modal, Kredit Rp5.000 Triliun Bank Himbara dan Bonus Direksi BUMN Jadi Perhatian
Kasus Saham Gorengan IPO PIPA, Peran Penjamin Emisi dan Langkah Hukum yang Dilakukan Bareskrim