Baca Juga: JPMorgan Borong Saham BRPT dan CUAN, Sinyal Positif Pasar Modal Indonesia di Awal Tahun 2025
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tanpa izin telah menyebabkan kerusakan lahan dan korban jiwa.
Menurut Gubernur, keberadaan wilayah Kontrak Karya tidak membenarkan aktivitas penambangan oleh pihak di luar kerja sama resmi.
Ia menekankan bahwa aspek lingkungan dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: IATA Catat Produksi Batu Bara 3,56 Juta MT di 2025, Target 2026 Melonjak ke 7,85 Juta MT
Pemerintah daerah, kata dia, mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga.
Pandangan DPRD Dan Organisasi Sipil Soal Definisi PETI
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menegaskan bahwa status konsesi tidak melegalkan penambang tanpa izin.
Ia menyebut setiap aktivitas tanpa perjanjian resmi tetap masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin.
Baca Juga: Kasus Kripto Timothy Ronald: Janji Imbal Hasil Ratusan Persen Berujung Kerugian Miliaran Rupiah
DPRD meminta aparat menggunakan definisi hukum yang konsisten.
YAMMI Sulawesi Tengah juga mengkritik pernyataan Wakapolda karena dianggap mengabaikan realitas lapangan.
Organisasi tersebut mencatat penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya di area tanpa pengawasan resmi.
Baca Juga: Target Efisiensi 10 Persen, Korporasi Citigroup Restrukturisasi dengan PHK 1.000 Karyawan Global
Mereka mendesak transparansi penegakan hukum dan audit lingkungan.
Data Dampak Lingkungan Dan Tantangan Penegakan Hukum
Data KLHK menunjukkan PETI berkontribusi pada pencemaran air dan kerusakan ekosistem di Sulawesi Tengah.
Artikel Terkait
Fitch Tetapkan Peringkat BBB Obligasi Indonesia Berdenominasi Dolar AS, Stabil di Tengah Risiko Global
Di Tengah Rugi 20 JutabDolar AS, Tantiem Direksi Pelita Air Service Menuai Kritik
Banjir Dua Pekan Lumpuhkan Ekonomi Kalsel, Aspirasi Mahasiswa Menggema di Hadapan Wapres
PHK Citigroup Jadi Tahap Awal Target 20.000 Posisi Hingga 2026, Restrukturisasi Berlanjut
Tekanan Ekonomi Belum Pulih, Target Pajak 2026 Sebesar Rp 2.357,7 Triliun Dinilai Berisiko
Profil Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto yang Merugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah
Pemerintah Genjot Hilirisasi Bauksit untuk Industri Aluminium dan Tekan Defisit Neraca Pembayaran
Produksi Batu Bara PT MNC Energy Investments Capai 80% Target RKAB 2025, Siap Ekspansi di 2026
IHSG Rekor Awal 2026, Saham Grup Barito Dilirik Investor Global, Berkontribusi Kenaikan Indeks
Dari Sawit ke Forbes, Wirastuty Fangiono Raih Status Konglomerat Perempuan Termuda Indonesia