• Sabtu, 18 April 2026

Sidak Bapanas Temukan MinyaKita Offside Rp2.300, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum Terukur Nasional

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Jumat, 30 Januari 2026 | 08:15 WIB
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman saat sidak Pasar Tagog Padalarang, menemukan MinyaKita dijual Rp18.000 per liter atau di atas HET resmi pemerintah. (Dok. Bapanas)
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman saat sidak Pasar Tagog Padalarang, menemukan MinyaKita dijual Rp18.000 per liter atau di atas HET resmi pemerintah. (Dok. Bapanas)

FINANCE 24 JAM - Mengapa minyak goreng subsidi masih sulit diakses dengan harga wajar oleh masyarakat?

Seberapa besar risiko lonjakan harga pangan jika pengawasan distribusi tidak diperketat?

Pemerintah menilai pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional.

Baca Juga: Pemerintah Tertibkan 1 Juta Ha Lahan Bermasalah Dari 28 Korporasi Sektor Kehutanan Dan Tambang

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat sidak Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat.

Dalam sidak Rabu (28/1/2026), Amran menemukan MinyaKita dijual Rp18.000 per liter, harrga tersebut melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

MinyaKita Offside di Pasar Saat Harga Pangan Lain Terkendali

Amran menyebut temuan ini kontras dengan kondisi pangan strategis lainnya, harga telur, daging ayam, dan daging sapi tercatat berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP).

Baca Juga: Masuk Dewan Energi Nasional, Mentan Amran Siap Integrasikan Pertanian Dan Energi Hijau Nasional

“Harga telur Rp28.000, ayam Rp35.000 sampai Rp37.000 per kilogram, daging sapi Rp125.000,” kata Amran.

“Semua di bawah HAP, kecuali MinyaKita,” ujarnya.

Pemerintah menilai pelanggaran ini merugikan konsumen berpendapatan rendah, MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang disubsidi melalui kebijakan DMO.

Baca Juga: Prabowo Tekankan Kedaulatan Energi Nasional Tanpa Intervensi dalam Penghentian Impor BBM

Kebijakan DMO dan Distribusi BUMN Jadi Instrumen Pengendali Harga

Melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025, produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen DMO sebagai MinyaKita, kuota tersebut disalurkan melalui Perum Bulog dan BUMN pangan.

Kemendag mencatat realisasi DMO ke BUMN hingga 23 Januari 2026 mencapai 21,35 ribu ton, distribusi ini terdiri dari Bulog 13,47 ribu ton dan ID FOOD 7,88 ribu ton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X