• Sabtu, 18 April 2026

KLH Gugat Korporasi Tambang Martabe Rp226 Miliar, Sidang Fokus Administrasi Dan Legal Standing

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Kamis, 5 Februari 2026 | 09:55 WIB
Ilustrasi Tambang Ilegal. Tambang emas Martabe. Kasus Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari gugatan lingkungan pemerintah senilai total Rp4,8 triliun.  (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi Tambang Ilegal. Tambang emas Martabe. Kasus Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari gugatan lingkungan pemerintah senilai total Rp4,8 triliun. (Dok. Kreasi Dola AI)

Dasar Hukum Gugatan dan Dugaan Dampak Lingkungan Serius

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan gugatan didasarkan pada temuan kerusakan lingkungan yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga: Amerika Serikat Perkuat Rantai Pasok Global Lewat Investasi 1,6 Miliar Dolar AS di Vietnam

Menurut KLH, aktivitas tambang tersebut berkontribusi pada degradasi lingkungan dan peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir besar di Sumatera akhir 2025.

Pemerintah menilai pendekatan perdata diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban lingkungan yang konkret dan terukur dari korporasi.

Respons Korporasi dan Perdebatan Status Kontrak Karya

PT Agincourt Resources menegaskan operasional Tambang Emas Martabe dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Naik 71 Persen, Bapanas Optimistis Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan

Perusahaan juga menyoroti status operasional Martabe yang berada di bawah skema Kontrak Karya, bukan izin usaha biasa.

Asosiasi Pertambangan Indonesia PERHAPI menilai setiap penghentian atau pengalihan operasional harus mengikuti mekanisme kontrak, bukan pencabutan administratif sepihak.

Gugatan Lingkungan dalam Konteks Kebijakan Nasional

Kasus ini merupakan bagian dari langkah pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang menggugat enam korporasi dengan total nilai mencapai Rp4,8 triliun.

Baca Juga: Pidato Prabowo Ungkap Konsolidasi 1.000 Korporasi Negara Dengan Aset 1,04 Triliun Dolar AS Terpadu

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat efek jera dan memastikan perlindungan lingkungan berkelanjutan di kawasan rawan tambang.

“Penegakan hukum lingkungan harus memberikan keadilan ekologis dan kepastian hukum,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari keterangan resmi KLH.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X