Gelombang Penolakan Warga dan Isu Tata Kelola Tambang Daerah
Warga Desa Sumberagung dan aktivis lingkungan melakukan aksi penolakan tambang hingga ke Jakarta pada 2020 sebagai bentuk aspirasi sosial.
Baca Juga: 2 SK Tambang Terbit dalam 10 Hari, Dugaan Inkonsistensi IUP Tumpang Pitu Disorot Pegiat Antikorupsi
Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, keberlanjutan sumber air, serta perubahan bentang alam pesisir selatan Banyuwangi.
Isu tata kelola tambang dan transparansi pengelolaan saham daerah terus menjadi bahan diskusi publik hingga awal 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan pertambangan wajib memenuhi standar lingkungan dan keselamatan sesuai regulasi nasional.
Melalui situs resmi korporasi, PT Bumi Suksesindo menyatakan bahwa operasional tambang telah mengikuti standar lingkungan nasional dan internasional.
“Kami berkomitmen mengelola lingkungan secara bertanggung jawab dengan mengidentifikasi risiko untuk mencegah dampak lingkungan, mengacu pada peraturan pemerintah dan standar internasional," dalam situs Bumisuksesindo.com.****