• Sabtu, 18 April 2026

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap KPP Madya Jakarta Utara ke Pusat DJP, 2 Direktorat Digeledah

Photo Author
Tim 24 Jam News, Finance 24 Jam
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan suap pajak di lingkungan Ditjen Pajak. (Dok. Kpk.go.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan suap pajak di lingkungan Ditjen Pajak. (Dok. Kpk.go.id)

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan data yang relevan dengan konstruksi perkara.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Hilirisasi Bauksit untuk Industri Aluminium dan Tekan Defisit Neraca Pembayaran

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka.

Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara pemeriksaan pajak dan aliran dana ilegal.

KPK menegaskan setiap temuan akan diuji secara forensik sebelum ditarik ke dalam kesimpulan hukum.

Baca Juga: Profil Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto yang Merugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

Lima Tersangka dan Peran yang Masih Didalami

KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 11 Januari 2026 dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak ini.

Para tersangka berasal dari pihak swasta, yakni korporasi PT Wanatiara Persada, serta aparatur di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas lengkap seluruh tersangka karena penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Tekanan Ekonomi Belum Pulih, Target Pajak 2026 Sebesar Rp 2.357,7 Triliun Dinilai Berisiko

Budi Prasetyo menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

KPK juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Baca Juga: Banjir Dua Pekan Lumpuhkan Ekonomi Kalsel, Aspirasi Mahasiswa Menggema di Hadapan Wapres

KPK menekankan bahwa status tersangka tidak ditentukan berdasarkan jabatan, melainkan perbuatan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X